Minggu, Juli 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Login
No Result
View All Result
Home Daerah

Tempuh Jalur Restorative Justice, Kuasa Hukum Dari Kantor Hukum Keadilan Damai Mengucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres Tapteng

Abd Halil by Abd Halil
Mei 23, 2025
in Daerah
0
Tempuh Jalur Restorative Justice, Kuasa Hukum Dari Kantor Hukum Keadilan Damai Mengucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres Tapteng
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapteng, JournalisNews.com – Setelah kurang lebih 1 (satu) sempat menginap di sel rumah tahanan polisi Polres Tapanuli Tengah, akhirnya salah satu dari lima terduga tersangka penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Maswin Mendrofa (33) dibebaskan pihak satreskrim Polres Tapanuli Tengah setelah sebelumnya tersangka mengadakan perbaikan dengan korban.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum tersangka, Jumat (23/5) Nahroi Hasugian, S.H dan Kordi Hasugian, S.H.,M.Kn selaku kuasa hukum dari kantor hukum Keadilan Damai (KD) & Partner berdasarkan surat kuasa nomor: 01/SK-P/KD/IV/2025 tertanggal 02 April 2025.

Related posts

10 Anggota DPRD Sumut Kunker ke Pemkab Tapsel

10 Anggota DPRD Sumut Kunker ke Pemkab Tapsel

Juli 10, 2025
Bupati Pakpak Bharat bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Menadatangani Kesepakatan Bersama

Bupati Pakpak Bharat bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Menadatangani Kesepakatan Bersama

Juli 10, 2025

Maswin Mendrofa ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tapanuli Tengah dengan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor atas nama Alwi Prima, (23) yang merupakan salah seorang petugas security PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) pada bulan lalu.

Perdamaian berdasarkan surat kuasa nomor: 01/SK-P/KD/IV/2025 tertanggal 02 April 2025, pada Rabu (7/5/2025). Kasus ini melibatkan 6 orang terlapor yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang petugas security PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) bernama Alwi Prima.

“Atas nama kuasa hukum dari terlapor, kami dari kantor hukum Keadilan Damai (KD) mengucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya dan juga kami ucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik Siregar atas mengabulkannya klien kami agar dapat dihentikannya pemeriksaan perkaranya. Karena sudah menempuh jalan penyelesaian berdamai dengan pelapor atau restoratif justice,” beber Nahroi Hasugian, S.H dan Kordi Hasugian, S.H.,M.Kn selalu Kuasa Hukum dari Kantor Hukum kantor hukum Keadilan Damai (KD).

Yang dilakukan Polres Tapanuli Tengah dirasa sudah cukup tepat sesuai dengan mengimplementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 menjadi pedoman utama, namun aturan lainnya seperti Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga berperan dalam implementasi restorative justice, ujar Nahrowi Hasugian, S.H.

“Dasar hukum bagi polisi dalam menerapkan restorative justice adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol No. 8 Tahun 2021). Peraturan ini memberikan panduan dan regulasi tentang bagaimana polisi dapat menyelesaikan kasus tindak pidana secara restoratif,” terang Nahrowi Hasugian.

Definisi keadilan restoratif mengatakan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga keduanya, dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Sementara syarat penerapan yakni penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice harus memenuhi beberapa syarat, seperti bersifat ringan atau delik aduan, tidak menimbulkan konflik sosial atau keresahan masyarakat, serta pelaku dan korban bersedia berdamai.
Prosedur Penerapan: Perpol ini juga menetapkan prosedur bagaimana polisi dapat melakukan penyelesaian perkara secara restoratif, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.(JN -Abdul Halil)

 

Previous Post

Gelar Kegiatan Audiensi, D.L Tobing : Diharapkan Pemprovsu Memberikan Dukungan Penuh Program Kerja Unggulan DPW PWDPI Sumut

Next Post

Bupati Dairi Tinjau Langsung Razia Gabungan

Next Post
Bupati Dairi Tinjau Langsung Razia Gabungan

Bupati Dairi Tinjau Langsung Razia Gabungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Dinas PUPR Bersama Bappeda Sumut Tinjau 4 Ruas Jalan Provinsi yang Rusak

Dinas PUPR Bersama Bappeda Sumut Tinjau 4 Ruas Jalan Provinsi yang Rusak

4 tahun ago
Bantu Warga yang Terdampak Banjir, Pemkab Nagan Raya Terima Bantuan dari Pemerintah Aceh

Bantu Warga yang Terdampak Banjir, Pemkab Nagan Raya Terima Bantuan dari Pemerintah Aceh

9 bulan ago
PJ Wali Kota Tebing Tinggi Terima Penghargaan Kota Layak Anak Peringkat “Nindya”

PJ Wali Kota Tebing Tinggi Terima Penghargaan Kota Layak Anak Peringkat “Nindya”

3 tahun ago
Kapolda Sumut Dampingi Menparekraf Hadiri Festival Aekhula 2022 di Nias Barat

Kapolda Sumut Dampingi Menparekraf Hadiri Festival Aekhula 2022 di Nias Barat

3 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Asahan Bali United Batu Bara Belawan Budget Travel Chopper Bike dairi danyonmarhanlan I DPRD Kota Medan dprd medan EPZA Humbahas Istana Negara Kab.Madina karo Mabes Polri Madina Market Stories Nagan Raya National Exam Padang Sidempuan Padangsidempuan padangsidimpuan pakpak bharat Pasmar 1 Pemprov Sumut poldasu Polda Sumut Polres Langkat Polres Pel.Belawan polres pelabuhan belawan polres pematangsiantar Polres Sibolga Rutan Kelas I Medan Sergai Sibolga Simalungun tapsel Tapteng tebing tinggi Visit Bali Yonmarhanlan 1 Yonmarhanlan I Yonmarhanlan I Belawan

POPULAR NEWS

  • Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kecam Empat Pengusaha yang Tolak Pembangunan Gapura dan Lampu Jalan di Jalan Swasembada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berpesan Untuk Pimpinan Polri “Jangan Lemahkan Yang Sudah Benar”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Sekolah SMKN 2 Tebing Tinggi Diduga Selewengkan Dana BOS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Sukses Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Follow us on social media:

Recent News

  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel
  • Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pelatihan Pra Operasi Patuh Toba 2025, Warga Dihimbau Tertib Berlalu Lintas
  • Polda Sumut Tangani Cepat Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dairi

Category

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

Recent News

AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel

AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel

Juli 12, 2025
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pelatihan Pra Operasi Patuh Toba 2025, Warga Dihimbau Tertib Berlalu Lintas

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pelatihan Pra Operasi Patuh Toba 2025, Warga Dihimbau Tertib Berlalu Lintas

Juli 11, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

No Result
View All Result
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In