Tapteng, JournalisNews.com – Setelah kurang lebih 1 (satu) sempat menginap di sel rumah tahanan polisi Polres Tapanuli Tengah, akhirnya salah satu dari lima terduga tersangka penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Maswin Mendrofa (33) dibebaskan pihak satreskrim Polres Tapanuli Tengah setelah sebelumnya tersangka mengadakan perbaikan dengan korban.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum tersangka, Jumat (23/5) Nahroi Hasugian, S.H dan Kordi Hasugian, S.H.,M.Kn selaku kuasa hukum dari kantor hukum Keadilan Damai (KD) & Partner berdasarkan surat kuasa nomor: 01/SK-P/KD/IV/2025 tertanggal 02 April 2025.
Maswin Mendrofa ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tapanuli Tengah dengan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor atas nama Alwi Prima, (23) yang merupakan salah seorang petugas security PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) pada bulan lalu.
Perdamaian berdasarkan surat kuasa nomor: 01/SK-P/KD/IV/2025 tertanggal 02 April 2025, pada Rabu (7/5/2025). Kasus ini melibatkan 6 orang terlapor yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang petugas security PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) bernama Alwi Prima.
“Atas nama kuasa hukum dari terlapor, kami dari kantor hukum Keadilan Damai (KD) mengucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya dan juga kami ucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik Siregar atas mengabulkannya klien kami agar dapat dihentikannya pemeriksaan perkaranya. Karena sudah menempuh jalan penyelesaian berdamai dengan pelapor atau restoratif justice,” beber Nahroi Hasugian, S.H dan Kordi Hasugian, S.H.,M.Kn selalu Kuasa Hukum dari Kantor Hukum kantor hukum Keadilan Damai (KD).
Yang dilakukan Polres Tapanuli Tengah dirasa sudah cukup tepat sesuai dengan mengimplementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 menjadi pedoman utama, namun aturan lainnya seperti Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga berperan dalam implementasi restorative justice, ujar Nahrowi Hasugian, S.H.
“Dasar hukum bagi polisi dalam menerapkan restorative justice adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol No. 8 Tahun 2021). Peraturan ini memberikan panduan dan regulasi tentang bagaimana polisi dapat menyelesaikan kasus tindak pidana secara restoratif,” terang Nahrowi Hasugian.
Definisi keadilan restoratif mengatakan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga keduanya, dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
Sementara syarat penerapan yakni penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice harus memenuhi beberapa syarat, seperti bersifat ringan atau delik aduan, tidak menimbulkan konflik sosial atau keresahan masyarakat, serta pelaku dan korban bersedia berdamai.
Prosedur Penerapan: Perpol ini juga menetapkan prosedur bagaimana polisi dapat melakukan penyelesaian perkara secara restoratif, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.(JN -Abdul Halil)