Binjai, JournalisNews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai bekerja sama dengan personil unit Reskrim Polsek Sei Bingai kembali melakukan penangkapan terhadap pencurian buah sawit milik PT. Serdang Hulu di desa Tanjung Gunung kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat pada tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib.
Mendapatkan laporan dari pihak PT. Serdang Hulu bahwa di lokasi perkebunan sedang berlangsung pencurian buah kelapa sawit oleh orang tak dikenal.
Kemudian Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H beserta anggotanya segera meluncur ke perkebunan PT Serdang Hulu.
Setelah petugas tiba di lokasi kemudian mendapati seorang laki-laki yang sedang mencuri buah sawit di areal perkebunan, saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama MDR (28) dari ormas PMS serta ditemukan barang bukti berupa 8 buah sawit, satu egrek pemotong buah sawit, dan satu buah senter.
Kemudian pelaku beserta barang buktinya saat ini diamankan di satreskrim polres Binjai guna dilakukan proses lanjut. pelaku diancam Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara maksimal 7 tahun, terang kasi Humas AKP Junaidi.(Teguh Widodo)