Langkat, JournalisNews.com – Dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) ,satuan reserse narkoba Polres Langkat menggelar operasi Antik (Anti Narkotik). Dalam operasi tersebut tim opsnal satuan reserse narkoba Polres Langkat berhasil meringkus AR (30) warga desa Stabat Lama yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh satuan reserse Narkoba Polres Langkat di Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.Jumat 2 Mei 2025 sekira pukul 21.30 Wib,
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 1,02 gram, serta uang tunai sebesar Rp190.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang merusak masa depan generasi muda.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 113 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar narkotika, sambungnya.
“Setiap laporan dari masyarakat adalah pijakan awal kami. Narkoba tidak hanya merusak pelaku, tapi juga lingkungan di sekitarnya. Maka dari itu, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar,” tegas Kasat Narkoba saat dikonfimasi wartawan. Kamis (8/5/25).(JN -Abdul Halil)