Tapsel, JournalisNews.com – Dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan operasi Antik (anti narkotika) di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

Dalam operasi tersebut tim opsnal satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil meringkus seorang banda narkoba jenis daun ganja kering siap edar, Rabu (7/5/2025) sekira pukul 20.00 Wib.
Rimhot Parulian Simatupang (33) warga dusun Pengkolan desa Laut Lombang Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan diringkus tim opsnal satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan dugaan kepemilikan daun ganja kering 1 (satu) bungkus plastik assoy yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus/Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 2.000 (dua ribu) Gram berikut 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna abu-abu dengan nomor polisi BB 5412 HW.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi,S.H,.S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP I.R Sitompul,S.H,.M.H dalam keterangan tertulisnya menjelaskan menerangkan kronologis penangkapan pelaku yaitu pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib. Personil satuan reserse narkoba Polres Tapsel sedang melaksanakan penyelidikan di desa Pargarutan kec. Angkola Timur kab. Tapanuli Selatan dan didapat informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk dipinggir jalan.
“Saat diintrogasi awal laki-laki tersebut mengaku bernama Rimhot Parulian Simatupang. Kemudian personil melakukan pemeriksaan badan dan pakaian namun tidak ada menemukan barang bukti yang mencurigakan. Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi : BB 5412 HW milik pelaku yang sedang terparkir didekatnya lalu dilakukan pemeriksaan didalam bagasai motor ditemukan 1 (satu) bungkus plastik assoy yang berisikan 2 (dua) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat,” beber mantan Kapolsek Pagar Merbau tersebut.
Selanjutnya pelaku Rimhot Parulian Simatupang berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup I.R Sitompul.(JN -Abdul Halil)
