Langkat, JournalisNews.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat terus menunjukkan hasil. Satu persatu para pelaku penikmat serbuk putih alias sabu-sabu mulai dicicil ditangkap petugas kepolisian satuan reserse narkoba Polres Langkat.

Pada Senin malam, 22 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Pelaku berinisial DGP, 23 tahun, warga setempat, ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip bening kosong dan satu unit handphone Android merk Redmi warna hitam.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra, SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar mereka.
“Setelah kita amankan, terhadap tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 128 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, pelaku terancam dihukum penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 800 juta rupiah bagi pengguna narkotika .Senin (28/4/25) tegas Kasat Narkoba Rudy Sahutra dalam keterangannya.
Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba.(JN -Abdul Halil)
