Binjai, JournalisNews.com – Dalam rangka pelaksanaan operasi Antik (Anti Narkotika) sebagai perwujudan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) personil satuan narkoba polres Binjai berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.Selasa (22/4/2025) sekira pukul 23.30 Wib.
Dikutip dari keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyebutkan kedua pelaku yakni Surya Efendi (34) warga Jl. Kakap Link.III Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dan rekannya Ahmad Arifin Chandra ,(35) warga Dusun VI Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang keduanya berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwasanya ada 2 (dua) orang laki-laki yang menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu di Dusun VI Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Mendapat informasi tersebut anggota unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman,S.H menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP petugas melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki dan 2 (dua) orang diantaranya persis ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat tersebut. Dengan sigap petugas langsung mengamankan dan menggeledah ke tiga orang laki-laki tersebut,” urai Junaidi.
Dari penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita dari tangan pelaku sejumlah barang bukti narkotika berupa 1 (Satu) Tas sandang berwarna hitam, 9 (sembilan) plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan brutto 1.91 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit hp oppo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah), sambung Junaidi.
Demi kepentingan tindakan hukum lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti narkotika dibawa ke kantor satuan narkoba polres Binjai.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 116 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi pelaku yang mengedarkan atau menyediakan narkotika kepada orang lain,” ucap Junaidi mengakhiri.(Teguh Widodo)