Tapsel, JournalisNews.com – Satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil membekuk seorang perempuan diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Herlinawati Harahap (31) warga Lingkungan II Pasar Gunung Tua kelurahan Pasar Gunung Tua kecamatan Padang Bolak kabupaten Tapanuli Selatan diamankan tim opsnal satuan reserse narkoba Polres Tapsel dari dalam rumah tempat tinggal mertuanya karena kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Sabtu (22/3/2025)sekira pukul 17.00 Wib.
Menurut keterangan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasat reserse narkoba AKP I.R Sitompul, SH, MH menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan II Pasar Gunung Tua.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Kasat reserse narkoba AKP I.R Sitompul memerintahkan personil satresnarkoba Polres Tapsel yang dipimpin oleh KBO Iptu Danni M. Sidauruk, SH melakukan penyelidikan terhadap target,” sebut I.R Sitompul.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku kemudian personil Satresnarkoba Polres Tapsel menuju kesebuah rumah yang dicurigai rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dirumah milik mertua pelaku yang posisinya tepat berdampingan dengan rumah miliknya, sambungnya.
“Dengan didampingi kepala lingkungan untuk dilakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut. Dimana pada saat dilakukan pemeriksaan dari dalam lemari yang berada diruangan tengah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan sabu,” beber I.R Sitompul lagi.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna putih yang didalamnya ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 15.00 (lima belas) gram.
4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0.30 (nol koma tiga puluh) Gram, 1 (satu) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, plastik klip kecil kosong. Uang tunai sebesar Rp. 2.920.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk ipone warna putih.
“Menurut pengakuan pelaku sudah berjualan sabu sejak bulan Januari 2025. Pelaku juga terkenal licin dan mempunyai mata-mata untuk menginformasikan apabila ada polisi yang masuk disekitar rumah pelaku dan untuk mengeleabui polisi pelaku menyimpan shabu tidak dirumah miliknya, melainkan dirumah mertua pelaku (bibi dari suami pelaku) yang tepat berdampingan dengan rumah pelaku,” jelasnya lagi.
Saat personil melakukan penggeledahan rumah, atap rumah mertua pelaku dilempari pakai batu dari luar rumah, diduga pelaku pelemparan masih keluarga pelaku.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)