Belawan, JournalisNews.com – Dalam rangka operasi narkotik (Antik) menindaklanjuti pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), satuan narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu di desa Pematang Johar, kecamatan Labuhan Deli kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (12/3) malam.
Pelaku yang diamankan adalah Rifai (28) warga Desa Pematang Johan, dengan barang bukti berupa 8 paket sabu, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp. 50.000,- dan 1 buah kotak rokok.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H, Jumat (14/3) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba jenis sabu yang kerab dilakukan oleh tersangka.
“Kami menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya pada pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka,” beber Ismail Pane.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa paket sabu ditemukan dalam genggaman tangan tersangka.
Pelaku tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan langsung di tangannya. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu.
“Saat ini, tersangka Rifai telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam pasal 113 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar narkotika,” tegasnya.
Masih menurut Ismail Pane, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)









