Deli Serdang, JournalisNews.com – terkait pemberitaan di beberapa media masa dan sosial media yang menyebutkan kepala desa Helvetia Guntur Sutrisno Limbong, S.H menolak pengerjaan master meter berlokasi di desa Helvetia yang rencana akan dikerjakan di Dusun IV dan Dusun VI yang merupakan kerjasama dengan Corporate Social Responsibility (CSR) CocaCola Foundation dibawah naungan USAID dan perusahaan daerah air bersih (PDAM Tirtanadi). Dan sebagai pelaksana kegiatan pengerjaannya Perkumpulan Arta Jaya.

Pernyataan tersebut ditegaskan kepala Desa Helvetia Guntur Sutrisno Limbong saat ditemui awak media diruang kerjanya kantor kepala desa Helvetia Jln Pringgan No.36, Kamis (13/3/2025) sekira pukul 13.30 Wib.
Lebih lanjut Guntur Sutrisno Limbong menjelaskan tidak pernah menolak pemasangan air bersih di desanya.Dan bersyukur serta berterimakasih kepada CocaCola Foundation karena progam Corporate Social Responsibility (CSR) disalurkan ke desa Helvetia yang dipimpinnya.
“Melainkan saya menolak proses yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan yaitu perkumpulan Artha Jaya yang tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintahan desa Helvetia,” sebut
Guntur Sutrisno Limbong.
Sebutnya lagi, Justru Guntur Sutrisno Limbong Kades Helvetia menolak dengan keras dugaan adanya wacana dari perkumpulan Artha jaya untuk melakukan pengutipan kepada warganya yakni masyarakat yang bermukim di Dusun IV dan Dusun VI Desa Helvetia.
Masih menurut Guntur Sutrisno Limbong, yang mana diduga adanya pungutan biaya yang dibebankan kepada warganya untuk pemasangan instalasi pipa penyaluran air bersih ke rumah-rumah warga sebesar Rp 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah.
“Itu yang saya tolak. Tidak pernah saya menolak tentang pemasangan air bersih yang ada di desa saya desa Helvetia,” pungkasnya.
Sebagai dasar hukum Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Selain itu, ada juga peraturan pemerintah yang mengatur CSR, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Seperti sama diketahui CSR (Corporate Social Responsibility) adalah tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. CSR merupakan model bisnis yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
Dan tujuan CSR meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menjaga keberlanjutan bisnis, menjalin hubungan baik dengan berbagai pihak, menunjukkan kontribusi positif perusahaan.
Sejatinya Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dapat dikenakan pajak. Namun, sebagian biaya CSR dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Justru bukan membebani masyarakat sebagai penerima program CSR dengan pungutan-pungutan yang diduga dilakukan oknum.(JN -Abdul Halil)
