Belawan, JournalisNews.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan aksi tegas dalam pemberantasan narkoba dengan menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) di jalan Veteran, Desa Manunggal, kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara pada Kamis (6/3) tengah malam.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan Andika (27), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi, serta seorang perempuan bernama Naura Olivia (21) sebagai pengguna.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH pada Sabtu (8/3/2025) menjelaskan bahwa operasi gerebek sarang narkoba (GSN) ini dilakukan berdasarkan perintah pimpinan dan menindaklanjuti informasi yang diterima tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti-bukti cukup, tim kami segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Ismail Pane.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 70 butir pil ekstasi, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,-.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka Andika mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Saat ini, kedua pelaku telah kami amankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kedua pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (1) sebagai mana disebutkan orang yang memiliki narkoba jenis ekstasi dipenjara 4 s.d 12 tahun sesuai pasal 112 ayat (1). Sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 112 ayat (2),” tegas Ismail Pane.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.(JN -Abdul Halil)
