Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang oknum supir taksi online,Senin (17/2) dini hari.
Tersangka Resa (32) ditangkap setelah melakukan pelecehan terhadap penumpangnya inisial A (25) di Desa Klambir Lima.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK menjelaskan, awalnya pada minggu (16/2) sekira pukul 21.35 wib, korban memesan taksi online melalui aplikasi untuk mengantar anak dan teman korban ke Pasar 2 Kel. Terjun Medan Marelan.
Kemudian setelah sampai di lokasi, tersangka menawarkan untuk mengantar korban kembali pulang tanpa memesan melalui aplikasi dengan ongkos Rp. 100.000,- dan korban menyetujuinya dimana korban duduk di depan.
“Ditengah perjalanan, TSK mulai melancarkan aksinya dengan berbicara yang menjurus kearah pornografi lalu mulai meraba perut serta dada korban dengan tangan kiri dan korban pun menolak dan melarang TSK untuk meneruskan perbuatannya” ungkap Kasat Reskrim.
“Akan tetapi larangan dari korban tidak membuat TSK berhenti dan TSK mulai memagang tangan korban dan menariknya ke arah kemaluan TSK, namun korban tetap melawan dan TSK pun mengeluarkan kemaluannya dan menarik – narik tangan korban untuk memegang kemaluannya.” lanjut Kasat Reskrim.
Melihat TSK yang semakin berani, korban pun menceritakannya kepada teman korban melalui aplikasi WhatsApp dan teman korban menyarankan kepada korban untuk turun di pasar Klambir Lima dimana teman korban sedang duduk dibengkel bersama teman – temannya.
“Sampai di lokasi tempat teman korban berada, TSK sempat bertanya kenapa turun disitu, akan tetapi korban langsung membuka pintu dan melompat keluar, dan TSK langsung tancap gas melarikan diri” sambung Kasat Reskrim.
“Melihat TSK melarikan diri, teman – teman korban melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap TSK di Jalan Klambir Lima, kemudian menghubungi Polsek Hamparan Perak” sebutnya lagi.
Kemudian Polsek Hamparan Perak menghubungi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan bersama – sama mengamankan TSK untuk dibawa Polres Pelabuhan Belawan, dan saat ini TSK menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim.
“Pelaku diancam pasal 6a UU TPKS mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta,”pungkasnya.(JN -Abdul Halil)