Medan, JournalisNews.com – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia (LBH Ikadin) Sumatera Utara melayangkan surat peringatan Somasi kepada PT Astra Sedayu Finance cabang Medan yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja nomor 41 Medan.

Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Februari 2025 dengan ini disampaikan surat teguran Somasi kepada PT Astra Sedayu finance terkait dengan adanya penarikan kendaraan secara sepihak yang diduga dilakukan oleh PT Astra Sedayu Finance. Adapun hal-hal yang perlu disampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa klien kami adalah benar secara syah pemilik kendaraan mobil merk Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BK 1259 AFB berwarna hitam.
2. Bahwa menurut informasi dari klien kami telah terjadi penyitaan mobil milik klien kami secara sepihak yang terjadi di kota Rantau Prapat pada tanggal 30 Januari 2025 yang diduga dilakukan oleh PT Astra Sedayu Finance Medan.
3. Menurut kronologis penyitaan kendaraan klien kami menurut informasi dilakukan pada saat klien kami sedang berada di Jalan Raya bersama dengan keluarganya. Kemudian diikuti oleh dua kendaraan mobil kemudian mobil yang mengikuti klien kami tersebut menyetop (menghadang) mobil klien kami di jalan lintas Sumatera Rantau Prapat sekitar pukul 11.20 WIB. Kemudian klien kami digiring ke kantor ACC cabang Rantau Prapat. Sesampainya di kantor ACC cabang Rantau Prapat klien kami meminta keringanan untuk menyelesaikan tunggakannya (cicilan) pada tanggal 4 Februari 2025. Namun pihak ACC cabang Rantau Prapat menolak dan mengatakan mobil tersebut dititipkan saja dahulu di sini (kantor ACC Rantau Prapat), kalau sudah ada uangnya untuk membayar cicilan (tunggakan) boleh diambil kembali mobilnya.
4. Bahwa klien kami sebelum terjadinya penyitaan yang diduga dilakukan oleh PT Astra Sedayu Finance, klien kami tidak pernah menerima surat peringatan terkait dengan tunggakan cicilan kredit mobil merk Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BK 1259 AFB berwarna hitam.
5. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2025 klien kami datang ke kantor PT Astra Sedayu Finance yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Medan untuk membayar tunggakan cicilan angsuran sebanyak 2 bulan akan tetapi ditolak oleh pihak PT Astra Sedayu Finance dan klien kami juga dibebani untuk membayar biaya penarikan kendaraan mobil sebesar Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) ditambah dengan denda keterlambatan.
6. Bahwa dari surat peringatan pada tanggal 31 Januari 2025 yang ditujukan kepada Klien kami dilakukan setelah adanya penyitaan pada tanggal 30 Januari 2025 yang isinya menghimbau kepada klien kami harus membayar mobil tersebut sampai lunas sebesar Rp 158.100.000,- (Seratus lima puluh delapan juta seratus ribu rupiah) belum termasuk denda lainnya, namun pada fakta sebenarnya klien kami hanya menunggak kredit angsuran (cicilan) mobil tersebut hanya 2 bulan saja.
7. Bahwa klien kami tidak pernah menerima salinan akta jaminan fidusia maupun salinan sertifikat jaminan fidusia.
8. Bahwa berdasarkan undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, penarikan jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur diantaranya yaitu:
– Pelaksanaan harus menunjukkan identitasnya.
– Petugas harus menunjukkan surat tugas yang ada keterangan pelaksanaan eksekusi.
– Pelaksanaan eksekusi harus memberikan atau menunjukkan akta jaminan fidusia.
– Pelaksanaan eksekusi harus memberikan atau menunjukkan salinan sertifikat jaminan fidusia.
– pihak yang memberi pembiayaan kredit harus memberikan terlebih dahulu surat peringatan kepada kreditur sebanyak 2 kali.
9. Bahwa berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 40/P OJK. 03/2019 klien kami tidak termasuk sebagai kategori kriditur yang macet pembayaran cicilan sehingga tindakan menyita kendaraan setia oleh PT Astra Sedayu finance secara sepihak dianggap cacat prosedur dan melanggar hukum.
10. Bahwa dalam putusan MK No. 18/PUU – XVII/2019 via kreditur tidak dapat melakukan eksekusi secara langsung meskipun sudah memiliki sertifikat jaminan fidusia. Pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cedera perjanjian tersebut jika tidak disepakati oleh debitur maka pelaksanaan eksekusi harus melalui putusan pengadilan.
11. Bahwa klien kami beritikad baik ingin membayar sisa tunggakan kredit tersebut kepada PT Astra Sedayu finance.
12. Bahwa tindakan yang dilakukan PT Astra Sedayu di atas dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan pasal 372 dan 378 KUHPidana dan perbuatan melawan hukum (PMH).
13. Bawa atas tindakan penyitaan sepihak yang dilakukan oleh PT Astra Sedayu finance tersebut sangat merugikan klien kami. Maka dari itu untuk menghindari kerugian yang lebih besar kami mohon agar PT Astra Sedayu finance agar mengembalikan mobil merk Daihatsu sigra dengan nomor polisi BK 1259 AFB berwarna hitam kepada klien kami setelah dilakukan pembayaran tunggakan kredit klien kami. Apabila PT Astra Sedayu Finance tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata. Kami menunggu 7 hari kerja merespon terhadap surat somasi ini.
Ditemui di ruang kerjanya kantor Ikadin Sumatera Utara Jalan Sena nomor 70 Medan, ketua Ikadin Sumatera Utara,Suria Darma, SE SH CPLE,CPM kepada awak media ini membenarkan adanya melayangkan surat peringatan (Somasi) kepada pihak PT Astra Sedayu finance terkait dugaan penyitaan secara sepihak mobil merk Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BK 1259 AFB warna hitam milik kliennya.
Berdasarkan uraian di dalam surat somasi yang dilayangkan oleh kantor lembaga bantuan hukum ikatan advokat Indonesia Sumatera Utara, awak media ini mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Astra Sedayu finance yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu 12 Februari 2025. Awak media diterima langsung bagian Head Office Rajendra Haloho.
Kepada media Rajendra Haloho membantah bahwasanya penyitaan unit sudah sesuai dengan prosedur dan para mata elang (Depkolektor) sudah dibekali dengan membawa surat jaminan fidusia serta surat tugas dari PT Astra Sedayu finance.
“Saya selaku head office sudah memperingatkan beberapa kali melalui sambungan via pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak ada merespon terhadap peringatan yang kami layangkan terkait tunggakan angsuran yang sudah masuk 3 bulan,” beber Rajendra Haloho.
Lebih lanjut Rajendra Haloho mengatakan tidak benar biaya penarikan mobil sebesar 12 juta melainkan hanya 9 juta rupiah. Bila kendaraan ingin diambil kembali maka kreditur harus membayar tunggakan angsuran sebanyak 3 bulan ditambah deposit 3 bulan dan biaya penarikan sebesar 9 juta rupiah. Dengan total keseluruhan biaya Rp 27.000.000,- (Dua puluh tujuh juta rupiah),sambungnya.
Dan apabila seluruh administrasi biaya tunggakan dan denda tidak diselesaikan dalam kurun waktu 7 hari kerja maka mobil akan dilelang oleh pihak PT Astra Sedayu finance,pungkasnya.(tim)
