Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Acara program Telkshow 2026 Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah, Selasa 11 Febuari 2025 yang digelar digedung Aula Bappeda Kota Tebing Tinggi di jalan Delima NO 5 Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara.
Penyusunan RKPD Pemerintah Daerah utamanya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pembangunan Daerah, Dengan tema peningkatan sumber daya manusia, peningkatan ekonomi kreatif, peningkatan dan penataan infrastruktur, pengoptimalan reformasi birokrasi. Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Didalam acara tersebut hadir narasumber Dosen USU, Ketua Aspek Riduwan Tanjung praktisi ekonomi dan sosial budaya, Udin praktisi Infrastruktur dan dinas dinas terkait, tokoh masyarakat dan juga anak didik dari sekolah. Acara di awali dengan doa dan diteruskan lagu Indonesia Raya.
Dilanjutkan Kepala Bappeda Erwin dalam pidatonya kita melihat isi debat yang lalu pasangan 01, 02, dan 03 calon wali kota Iman Irdian Saragih dan wakilnya Chairil Muchmin Tambunan beliau akan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui vokasi, akan membangun sekolah perguruan tinggi di kota Tebing Tinggi ini, kalau sekolahnya di jaman dahulu kala dikenal istilah D 1 D 2 D 3 D 4 sekarang tidak ada lagi tulisan itu yang menjadi fakultas vokasi. Didalam sumberdaya manusia kita gali di tahun 2026 pertama ke dua kita gali untuk lima tahun kedepan 2025 sampai 2029 atau 2025 dengan 2030 kenapa rencana pembangunan jangkah menengah nasional RPJMN, ucapnya.
Ketua Aspek Riduwan Tanjung menyampaikan, peningkatan ekonomi kreatif dapat dilakukan dengan memanfaatkan data untuk membuat keputusan bisnis yang tepat. Selain itu peningkatan ekonomi kreatif juga dapat dilakukan dengan memberikan insentif kepada pelaku usaha.
Peningkatan ekonomi kreatif
memberikan perlindungan produk dan dana pengembangan fasilitas pemasaran. Pemberdayaan pedagang kaki lima PKL dilakukan secara sinergis oleh pemerintah daerah. Pemberdayaan ini bertujuan untuk mengembangkan usaha pedagang kaki lima agar kualitas dan kuantitasnya dapat meningkat.
Sementara itu, dilakukan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan di lingkungan sekitarnya. Pedagang kaki lima memiliki hak-hak yang sama dengan warga negara lainnya, seperti hak atas pekerjaan, hak atas standar kehidupan yang layak, dan hak atas lingkungan yang sehat, lanjut Riduwan.
Industri kuliner adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku menjadi makanan. Setiap warga masyarakat yang mempunyai usaha kecil pembuatan seperti usaha makanan keripik ubi, keripik pisang, kerupuk, tahu, tempe, kecambah, jamu itu aset pencarian mereka, bisa di kembangkan dengan cara dukungan pemerintah daerah agar usaha mereka semangkin maju lagi.
Ada sedikit masukan tentang pedagang kaki lima untuk kesejahteraan Industri kuliner. Sebahagian ditempatkan di lokasi terminal bandar kajum antara perbatasan tebing tinggi Serdang Bedagai, tempat tersebut di renovasi untuk penempatan PKL tersebut.
Karna itu bisa untuk persinggahan setiap mobil bus yang melintas medan pekan baru atau siantar medan. Mobil bus tersebut bisa singgah ke Industri kuliner untuk istirahat makan dan minum, parah penumpang juga bisa membeli oleh oleh dari Industri kuliner khas kota tebing tinggi tersebut, ucap Riduwan Tanjung. (Tamsi)
