26 C
Medan
Minggu, April 19, 2026
Berandamedan utaraPerawani Pacar, NR Dijemput Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Perawani Pacar, NR Dijemput Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Date:

Berita Terkini

Antusias Peserta Lomba Lari Dairi Merlojang SMP dan SMA yang Diikuti 732 Peserta Berjalan Lancar

  Dairi, JournalisNEWS.com - Bupati Dairi Vickner Sinaga melepas peserta...

Bupati Dairi Hadiri Hari Jadi Kabupaten Simalungun ke-193

  Simalungun, JournalisNEWS.com - Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga menghadiri...

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR (21) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap korban NF (18).

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tanah 600 setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan asmara, namun tindakan yang dilakukan tersangka melanggar hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka membawa korban ke tempat kosnya dan membujuk korban untuk berhubungan dengan badan dengan janji akan bertanggung jawab. Namun, korban kemudian merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan,” ujar AKP Riffi Noor Faizal.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali terhadap korban. Saat ini, NR masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan serta tidak mudah mempengaruhi bujuk rayu yang dapat merugikan diri sendiri,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP mengatur tentang perkosaan, yaitu memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 12 tahun,”tegasnya.

Polres Pelabuhan Belawan juga mengajak masyarakat untuk lebih berani melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1