23.9 C
Medan
Sabtu, Mei 16, 2026
Berandamedan utaraPelaku Begal Sadis Dan Penadah Sepakat Numpang Tidur di Sel Polsek Medan...

Pelaku Begal Sadis Dan Penadah Sepakat Numpang Tidur di Sel Polsek Medan Labuhan

Date:

Berita Terkini

Irfandi Ketua Forwaka Sumut Serahkan SK Pengurus Forwaka TebingTinggi Periode 2026-2028

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara...

Merampok di Medan Deli, Pelaku Diringkus Tim Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut di Jambi

Belawan, JournalisNews.com - Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat...

Medan, JournalisNews.com – Polsek Medan Labuhan kembali membuktikan komitmennya dalam anggota kejahatan dengan berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang selama ini meresahkan warga.

Afif Abror (18), warga Kelurahan Tanah 600, ditangkap pada Kamis, 23 Januari 2025, setelah menjadi buronan selama beberapa hari. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka lainnya yang dulu diamankan pada 17 Januari 2025.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S Simbolon, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Mangatur Sirait,SH,MH menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengungkap jaringan kejahatan tersebut. “Setelah berhasil menangkap tiga tersangka sebelumnya dalam tempo tiga jam, kami terus melakukan pengembangan. Pada tanggal 23 Januari 2025, tersangka Afif Abror berhasil kami amankan di Kelurahan Tanah 600,” ujar Mangatur Sirait.

Dari hasil pemeriksaan, Afif mengakui keterlibatannya dalam aksi begal sadis yang terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka juga mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.

Berdasarkan keterangan Afif, petugas kemudian menangkap dua tersangka lainnya, Heri dan Yusuf, yang berperan sebagai penadah barang curian. Kedua tersangka diketahui membeli sepeda motor hasil kejahatan dari Afif dan kemudian menjualnya kembali.

Saat proses penangkapan, Afif sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.

“Untuk menghentikan aksi perlawanannya yang membahayakan petugas, kami melakukan penembakan ke arah kaki tersangka,” sambungnya.

Saat ini, para tersangka, termasuk Afif Abror, Heri, dan Yusuf, sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan.

“Para Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dan pasal 480 tentang penadahan barang hasil curian” sebutnya lagi.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk melakukan kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana untuk menjaga keamanan dan pelanggaran di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan,” tutupnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1