30 C
Medan
Kamis, Januari 22, 2026
BerandaDaerahBandar Narkoba di Kos-Kosan Diborgol Polres Binjai

Bandar Narkoba di Kos-Kosan Diborgol Polres Binjai

Date:

Berita Terkini

Kapolres Sibolga Pimpin Langsung Patroli Gabungan Tekan Angka Kriminalitas

Sibolga, JournalisNews.com - Dalam rangka menekan angka kriminalitas dan...

Ditlantas Polda Sumut Fasilitasi Ambulans Dan Pengawalan Jenazah Korban Laka Kereta Api di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, JournalisNews.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera...

Binjai, JournalisNews.com – Dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) satuan reserse narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki CN (20) sebagai bandar narkoba jenis ekstasi dengan tempat kejadian perkara (TKP) jalan taruna kelurahan Satria kecamatan Binjai kota, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Kamis (23/1/25) sekitar pukul 00.30 wib dini hari.

Awal terjadinya penangkapan terhadap CN, dimana saat itu unit-2 dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, SH, mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di TKP, dimana TKP tersebut umumnya di tempati oleh anak-anak sekolah yang berdomisili luar kota Binjai dan ngekos (kontak kamar) untuk menuntut ilmu.

Menindaklanjuti adanya bandar narkoba di kos-kosan, tim langsung melakukan penyelidikan di tkp dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki CN (20) pekerjaan buruh tinggal di jalan sekop Lk. V kelurahan cengkeh turi kecamatan binjai utara, kota Binjai.

Dari tangan terduga CN, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : 9 (sembilan) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru dengan berat netto 3,62 gr, 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum (tempat menyimpan ekstasi), 1 (satu) Unit Hp merk Infinix warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy dengan No.Pol. BK 4036 RBO.

Terhadap CN beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal
pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi kos-kosan yang umumnya ditempati oleh anak sekolah. ucap kasi Humas AKP Junaidi.(Teguh Widodo)

 

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1