Belawan, JournalisNews.com – Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan dengan cara sadis yang terjadi pada Senin (13/1) dini hari di Jalan Stasiun Belawan yang sempat viral di sosial media.
Insiden tersebut menimpa IS (40), warga Kelurahan Belawan I berprofesi sebagai toke kepiting, yang mengalami luka bacok di bagian wajah akibat aksi kejahatan tersebut.
Tersangka keduanya yang berhasil ditangkap adalah MRK (24), warga Belawan I, dan MW (20), warga Rengas Pulau.
Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr.K., SIK menjelaskan langkah cepat dilakukan begitu laporan diterima.
“Setelah mendapat laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk di lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, tersangka pertama, MRK, berhasil kami amankan di kelurahan Rengas Pulau, kecamatan Medan Marelan,” jelas AKP Riffi Noor Faisal.
Dari hasil interogasi awal, MRK mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dia melakukan aksi tersebut bersama rekannya yang melakukan pembacokan terhadap korban. Informasi dari MRK selanjutnya tim penyidik membawa pelaku ke rumah tersangka kedua, MW, yang menyimpan sepeda motor Honda Vario milik korban.
“MW mengaku menerima sepeda motor hasil curian dari MRK dengan tujuan membantu penjualannya. Sepeda motor korban berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancamannya pidana penjara selama maksimal 9 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tindak kejahatan seperti ini akan kami tindak tegas dan para pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(JN -Abdul Halil)