Belawan, JournalisNews.com – Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 14 tersangka kasus tindak pidana judi online di Kampung Syukur, Kelurahan Belawan II, pada Rabu (1/1) pukul 01.30 Wib.
Para tersangka terdiri dari Bagas Ramadhan (22) sebagai penyedia tempat dan fasilitas HP untuk judi online, serta 13 orang lainnya sebagai pemain, yakni Sahmenan (43), Zulkifli (58), Mhd. Arif Maulana (20), Safrijal (31), Jaka Azwan (39), Candra Poji (36), Ripin (40), Sobri (35), Rudi Kurniawan (33), Awaluddin (40), Arddi (25), Mhd. Junaedi (44), dan Komaruddin (62).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr.K., SIK menjelaskan penangkapan ini menidaklanjuti pemberitaan di berbagai media online yang menyebutkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan marak perjudian.
“Pasal 303 KUHP mengatur bahwa siapapun yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam suatu usaha untuk itu, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta,” jelas Riffi Noor Faisal.
“Mendapat informasi dari warga terkait adanya aktivitas judi online di Kampung Syukur. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan lokasi tersebut aktif digunakan untuk permainan judi online,” sambungnya.
Menurutnya, saat petugas tiba di lokasi, 14 orang yang sedang terlibat dalam aktivitas judi online langsung diamankan beserta barang bukti. “Kami menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk berjudi, termasuk 14 handphone, uang Rp. 626.000,- yang digunakan untuk akses permainan online dan 1 buah parang milik salah satu pemain,” tambahnya.
Sementara itu,Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu petugas dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar AKBP Janton Silaban.
Saat ini, keempat belas pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Judi online adalah tindak pidana yang merusak tatanan sosial dan akan kami tindak tegas,” tutupnya mengakhiri.(JN -Abdul Halil)