32 C
Medan
Selasa, Maret 17, 2026
Berandamedan utaraPelaku Tawuran Bagan Deli Belawan Diancam Undang-Undang Darurat 10 Tahun Penjara

Pelaku Tawuran Bagan Deli Belawan Diancam Undang-Undang Darurat 10 Tahun Penjara

Date:

Berita Terkini

Sekda Jalan Berutu Buka Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPAD Pakpak Bharat Tahun 2027

  Pakpak Bharat, JournalisNEWS.com -Sekretaris Daerah Pakpak Bharat Jalan Berutu,...

Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Pasar Tradisional Singgabur

    Pakpak Bharat, JournalisNEWS.com - Bupati Pakpak Bharat Franc bernhard...

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga remaja pelaku tawuran yang menggunakan senjata tajam pada Kamis (31/10) sekitar pukul 18.00 WIB di Lorong Mesjid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Salah satu tersangka yang ditangkap adalah AP (16), warga Lorong Ujung Tanjung Pasir, Kelurahan Bagan Deli.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK menjelaskan bahwa kejadian bermula dari tawuran antar kelompok yang mengakibatkan tiga warga menjadi korban terkena anak panah besi.

Salah satu korban, Rafli Ardian Syahputra, mengalami patah batang hidung akibat terkena panah. “Atas laporan keluarga korban, tim kami langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Riffi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka AP sering terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam. Penangkapan terhadap AP dilakukan setelah tim menemukan rekaman video yang menunjukkan AP membawa senjata tajam berupa clurit.

“Clurit tersebut dibeli secara online oleh tersangka seharga Rp300.000 dengan maksud digunakan dalam aksi tawuran,” ungkap AKP Riffi.

Selama interogasi, AP mengakui keterlibatannya dalam aksi tawuran dan penggunaan panah besi, meskipun ia menyatakan bahwa panah yang melukai korban berasal dari rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Berdasarkan pengembangan, tim berhasil menangkap dua pelaku lainnya, B dan MTP, yang juga mengakui perbuatannya menggunakan senjata tajam saat tawuran.Diancam 10 tahun penjara.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam atau senjata penusuk.

“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah di atas lima tahun penjara.Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menuntaskan jaringan pelaku tawuran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” Tambah AKP Riffi Noor Faizal.

Kapolres Pelabuhan Belawan ditempat terpisah mengatakan Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk mengurangi bahkan menghentikan aksi tawuran yang marak terjadi di wilayahnya dengan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tawuran.

“Setiap pelaku aksi tawuran akan kami lakukan tindakan tegas dengan penangkapan, semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan warga.” Tegas Kapolres.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1