26 C
Medan
Senin, Januari 12, 2026
Berandamedan utara5 BD Sabu Uni Kampung Singgah di Polres Pelabuhan Belawan 

5 BD Sabu Uni Kampung Singgah di Polres Pelabuhan Belawan 

Date:

Berita Terkini

Sarang Narkoba Jermal XV Digempur Aparat Gabungan, Kapolrestabes Medan Ratakan Barak Narkoba 

Medan, JournalisNews.com — Polrestabes Medan kembali menggelar Kegiatan Rutin...

Pengedar Sabu Tumbang Ditembak Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan...
Belawan, JournalisNews.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan penggerebekan sarang narkoba di Jalan Serdang Uni Kampung, Kelurahan Belawan I, pada Jumat (22/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang pengedar dan empat orang pengguna narkoba, serta menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH pada Senin (25/11) menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa lokasi ini kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Dari hasil penggerebekan, kami berhasil menangkap satu pengedar dan empat pengguna,” ungkapnya.
AKP Ismail Pane merinci, tersangka bandar (BD) narkoba yang diamankan adalah Dedi Syahputra (40) dengan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi sabu, dua plastik klip kecil berisi sabu, satu pipet ujung runcing, dan uang tunai Rp 35.000. Sementara itu, empat pengguna yang diamankan, yaitu Muhamad Ardi (34), Muhammad Fauzi Riska (36), Milli Sunan Kalijaga (46), dan Suprayetno (46), menunjukkan hasil tes urine positif mengandung Methamphetamine.
Selain itu, di lokasi penggerebekan ditemukan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, empat buah bong, enam pipet ujung runcing, satu bungkus plastik klip sedang, tiga bungkus plastik klip kecil, dan dua unit ponsel.
“Barang bukti ini menunjukkan bahwa lokasi tersebut aktif digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba,” tambah AKP Ismail Pane.
Para tersangka saat ini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Para tersangka akan kami jerat dengan
pasal 114 ayat (1) Subs pasal 117 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun atau hukuman mati,”tegasnya.
Penangkapan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat dan berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1