Deli Serdang, JournalisNews.com – Belum mendapatkan kepastian tentang uang ganti rugi tanah yang terimbas proyek strategis nasional (PSN) bendungan Lau Simeme,seratusan masyarakat yang bermukim di 5 (lima) desa di kecamatan Sibirubiru melakukan aksi damai didepan kantor  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Deli Serdang jl Karya Utama Lubuk Pakam,Senin 18 November 2024 siang.
Masyarakat menuntut kepada kepala ATR/BPN kabupaten Deli Serdang A Rahim Lubis, yang pertama diminta penjelasannya terkait kejanggalan dan ketidakadilan dalam pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) bendungan Lau Simeme dan pemberian nilai harga tanah masyarakat yang terimbas dari proyek tersebut.
“Untuk membuktikan keanehan kejanggalan dan ketidakadilan itu makanya kami memerlukan dokumen. Berita acara pemberian hasil kerja Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) MBPRU tentang nilai tanah warga kepada Panitia Pengadaan Tanah (P2T),” terang Sutranda Sitepu salah seorang peserta aksi damai.
Lanjutnya, yang kedua kami menuntut dokumen pembayaran tunggakkan beberapa tahun lalu banyak sekali tidak sesuai dengan yang disebutkan KJPP, jadi kami menuntut dokumen itu. Yang ketiga kami melihat sudah terjadi beberapa pembayaran persis surat permintaan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang telah dilayangkan P2T2 kepada LMAN lembaga manajemen aset negara.
“Dan yang keempat kami juga menuntut di situ banyak sekali uang tanah kami di pengadilan Lubuk Pakam, artinya surat perintah membayar dari lembaga manajemen aset negara (LMAN) kepada P2T telah turun secara keseluruhan,” urainya.
Masih menurut Sutranda Sitepu menyebutkan sebenarnya banyak kejanggalan di sana kami dapatkan kami tidak mengenal P2T sebelumnya setelah mereka menentukan harga tanah kami kami melakukan orasi demo baru kami tahu itu ada sebelumnya kami tidak tahu pengadaan tanah keduanya Kepala Kantor BPN Deli Serdang mungkin di dalamnya tidak ada Camat atau kepala Desa dan kepala Dusun dan sebagainya sebelumnya kami tidak tahu itu jadi setelah satgas-sat gas bumi bekerja mereka tidak memberikan hasilnya kepada kami menurut PP No.19 tahun 2021
“ATR/BPN seharusnya memberitahukan kepada kami, berapa luas tanah kami sesuai PP No. 19 tahun 2021 tentang pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional,” pungkasnya.
Sementara itu dalam penyampaiannya kepala ATR/BPN A Rahim Lubis dengan tegas menyampaikan dokumen yang diminta oleh masyarakat tidak bisa diberikan karena merupakan dokumen rahasia negara sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1997 adalah undang-undang yang mengatur tentang dokumen.
Aksi damai tersebut mendapat pengamanan dari pihak kepolisian resor kota Deli Serdang berkerjasama dengan kepolisian sektor Lubuk Pakam.
Sampai Aksi Damai berakhir situasi tetap kondusif dan aman.(JN-Abdul Halil)