Tapsel, JournalisNews.com – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) santuan narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil membekuk satu orang pelaku pengedar narkoba Syaiful Bahri (47) warga Dusun IV Desa Ledong Timur Kec. Aek Ledong Kab. Asahan.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi,S.I.K., M.H melalui kasat narkoba AKP I.R Sitompul,S.H,M.H dalam keterangan persnya menjelaskan penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat adanya seorang laki-laki penduduk Kabupaten Asahan membawa shabu yang baru turun dari mobil angkutan umum.
“Langkah selanjutnya perosnil Polres Tapsel langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama Syaiful Bahri. Pada saat dilakukan pemeriksaan dari dalam tas yang dibawa oleh pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam,” jelas mantan Kapolsek Pagar Merbau tersebut.
Sambungnya,selain berhasil mengankan pelaku pegas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa:
a. 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam seberat 1012.,80( seribu dua belas koma delapan puluh) Gram
b. 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam
c. 1 (satu) unit handphone merk nokia warna abu-abu
d. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sambungnya.
Dari hasil introgasi pelaku menjelaskan bahwa ianya membawa shabu tersebut dari Desa Ledong Timur Kec. Aek Ledong Kab. Asahan atas suruhan dari seorang laki2 berinisial R (lidik) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib untuk diantarkan ke Kota Padangsidimpuan, yang mana oleh R (lidik) menjanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dimana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan diberikan oleh R (lidik) sedangkan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan diberikan oleh sipembeli shabu tersebut. Tidak lama kemudian R (lidik) memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang menyewa mobil ke Kota Padangsidimpuan sedangkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lagi akan diberikan setelah pelaku kembali.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,”pungkasnya.(JN -Abdul Halil)