Jumat, November 8, 2024
spot_img
spot_img
BerandaMedanDiduga Ada Main Mata,Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Vonis Terdakwa Pengerusakan Hanya...

Diduga Ada Main Mata,Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Vonis Terdakwa Pengerusakan Hanya 6 Bulan,Korban Sebut Keadilan Telah Rusak

Medan, JournalisNews.com – Merasa tidak mendapatkan keadilan,Surnada Winata,SE,SH,MH mengaku kecewa dan sebut keadilan telah rusak ,sebab putusan hakim  hanya menjatuhkan vonis 6 (enam) bulan setelah dipotong masa tahanan terhadap terdakwa, namun anehnya “terdakwa tidak ditahan” terkait tindak pidana pengerusakan,pencemaran nama baik dan fitnah serta ancaman dengan kekerasan atas nama Yulianti Tantri alias Chai Yin alias Yin warga jalan Platina Raya Baru Komplek Taman Platina Raya Baru kelurahan Titi Papan kecamatan Medan Deli.

 

Surnada Winata, warga jalan Platina Raya Komplek Benteng Mas No.38G kelurahan Titi Papan kecamatan Medan Deli korban tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 dan pencemaran nama baik dan fitnah serta pengancaman dengan kekerasan sesuai pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terjadi pada tanggal 02 September 2023 s/d 17 September 2023 di jalan Platina Raya Komplek Benteng Mas No.38G kelurahan Titi Papan kecamatan Medan Deli / jalan Platina Baru No.17 lingkungan III kelurahan Titi Papan kecamatan Medan Deli.

Terkait hasil sidang putusan vonis yang dinilai korban tidak mencerminkan keadilan dari Hakim pengadilan Lubuk Pakam David Sidik H Simaremare ,Surnada Winata akan mengklarifikasi beberapa hal diantaranya:
1. Akan mengklarifikasi kepada jaksa penuntut umum (JPU,) prihal penundaan sidang pada minggu lalu dinyatakan hakim akibat ketidak hadiran jaksa.
2. Apa upaya jaksa akan putusan hakim yg tidak sesuai dengan tuntutan (tuntutan 12 bulan divonis 6 bulan).
3. kenapa saat penahanan jaksa tiba” sidang pemeriksaan saksi terdakwa dialihkan penahanan rutan menjadi tahanan rumah
4. Dari sisi manakah Jaksa memperjuangkan hak korban/pelapor dari sisi keluarga terdakwa “menghadirkan saksi palsu” yg merugikan hak dan mencemarkan nama baik pelapor.
5. Diduga adanya keberpihakan hakim ke terdakwa mengalihkan terdakwa dari tahanan Rutan ke tahanan rumah , karena terdakwa tidak ada jejak rekam medis baru melahirkan dalam waktu dekat alias sedang menyusui anak balita yang dijadikan sebagai alasan dan pertimbangan diberikan dengan status tahanan rumah.Artinya disini terdakwa jelas telah memberikan keterangan bohong kepada Hakim David Sidik H Simaremare yang menandatangani surat penetapan Nomor 1076/Pid.B/2024/PN Lbp pada tanggal 30 Juli 2024 di Lubuk Pakam ,atas nama pemohon Yulianti Tantri alias Chai Yin alias Yin.

Surnanda Winata juga akan mempertanyakan kepada Hakim ketua David Sidik H Simaremare terkait status terdakwa tersebut yang sudah divonis 6 bulan dari hakim , informasinya status tahanan rumah sudah berakhir sampai tnggal 16 oktober 2024 kemarin . Dan saat ini terpidana berkeliaran keluar rumah.

“Dengan upaya dari pihak Jaksa yang akan melakukan upaya banding, apakah terpidana dalam proses kedepan juga berkeliaran tanpa ada penahanan ? seru Surnada Winata.

Diketahui Surnada Winata juga telah melayangkan surat nomor 5013 / KPT .W2 / HK 1.2 2 / 9 / 2024 tanggal 3 September 2024 prihal permohonan kepastian hukum kepada ketua pengadilan tinggi Medan Dr. Drs.H.Panusunan Harahap,SH,MH.

Menindaklanjuti dari keluhan korban Surnada Winata,tim awak media melakukan konfirmasi langsung ke kantor cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Jl Titi Pahlawan No.1 Simpang Kantor Medan Labuhan yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Siregar,SH dan Kasubsi Intel Marthin Pardede.

Saat ditanyakan prihal vonis yang hanya 6 (enam) bulan diberikan kepada terdakwa selanjutnya potong masa tahanan dan akhirnya terdakwa dinyatakan bebas oleh Hakim, JPU Surya Siregar menyebutkan hal itu adalah wewenang Hakim.

Selanjutnya saat dipertanyakan terkait apakah Jaksa akan melakukan banding ke pengadilan tinggi Medan,Surya Siregar menjawab iya.

“Kami akan melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi Medan,” ucapnya singkat.

Terakhir saat ditanyakan prihal mengapa sidang Minggu lalu adanya yang ditunda dan alasan Hakim karena Jaksa tidak hadir,Surya Siregar menjawab sidang ditunda karena ada kegiatan Hakim mogok kerja guna menuntut kenaikan gaji.(tim)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments