23.9 C
Medan
Sabtu, Mei 16, 2026
BerandaDaerahKetua DPD IWO Indonesia Deli Serdang 'Mengecam Keras' Sikap Arogansi Oknum Kepala...

Ketua DPD IWO Indonesia Deli Serdang ‘Mengecam Keras’ Sikap Arogansi Oknum Kepala Inspektorat Deli Serdang Terhadap Wartawan

Date:

Berita Terkini

Irfandi Ketua Forwaka Sumut Serahkan SK Pengurus Forwaka TebingTinggi Periode 2026-2028

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara...

Merampok di Medan Deli, Pelaku Diringkus Tim Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut di Jambi

Belawan, JournalisNews.com - Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat...

Deli Serdang, JouurnalisNews.com – Insiden keributan yang terjadi di kantor Inspektorat kabupaten Deli Serdang menuai berbagai kecaman dari kalangan pimpinan organisasi kewartawanan.

Dikutip dari beberapa media online menyebutkan keributan terjadi karena oknum kepala Inspektorat kabupaten Deli Serdang berinisial en menunjukkan sikap emosinya karena tidak terima dirinya direkam rekam oleh salah seorang awak media yang saat itu sedang melakukan konfirmasi terkait adanya salah satu oknum ASN dari lingkungan inspektorat kabupaten Deli Serdang yang diduga telah melakukan turut serta dalam kampanye pemilihan salah satu paslon Bupati Deli Serdang dan hal itu dianggap telah melanggar undang-undang Pemilu.

Menanggapi insiden yang terjadi di kantor inspektorat kabupaten Deli Serdang,ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Deli Serdang Ibrahim Effendi Siregar mengecam keras sikap arogansi dari oknum kepala Inspektorat Deli Serdang berinisial EN terhadap wartawan yang sedang melakukan liputan yang dianggap telah melanggar undang-undang Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1).

Sikap aroganti yang dilakukan oleh oknum kepala inspektorat kabupaten Deli Serdang tersebut bisa dianggap telah melakukan menghalang-halangi tugas wartawan sebagaimana yang disebutkan pada pasal 18 ayat (1) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menjelaskan setiap orang yang menghalang-halangi tugas wartawan bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta,” ungkap ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Deli Serdang yang akrab disapa Baim Siregar.

Untuk itu diminta kepada Plt Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman
untuk segera mengambil tindakan terhadap anak buahnya dan diduga sudah melakukan pelanggaran undang-undang tentang pers yang terkesan sudah menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik,pungkasnya.(tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1