Belawan, JournalisNews.com – Polres Pelabuhan Belawan melalui Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba Oloan Sinaga (45),Selasa 1 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH menjelaskan dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi narkoba jenis sabu, 1 pipet runcing, 15 plastik klip kosong, 1 dompet kecil, dan uang tunai senilai Rp. 445.000,-.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas segera bertindak dan menangkap tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas,” ujar Ismail Pane.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.Pelaku akan dijerat dengan pasal 122 (1) Jo pasal 114 (1) undang – undang no.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukum mati,sambungnya.
Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba,” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)