Deli Serdang, JournalisNews.com -Pemerintah Indonesia membuat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Pers adalah lembaga sosial control dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dengan dasar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Pers adalah lembaga sosial control,diduga Sekretaris Dewan (Sekwan) kabupaten Deli Serdang Drs Binsar T.H Sitanggang tidak paham dengan tugas wartawan sebagai sosial control.Terkesan Sekretaris Dewan tersebut alergi dengan wartawan prihal temuan pelanggaran peraturan terkait aset di DPRD kabupaten Deli Serdang.
Seperti diceritakan Z Tinambunan selaku ketua LSM Komnas warga Dalu x A Kecamatan Tanjung Morawa. Menurutnya, menunggu Sekretaris DPRD Deli Serdang kalau sosok sekwan tidak mau menerima awak media untuk di konfirmasi sehingga membuat tim media kecewa, dan untuk kerjasama tidak terjalin.
“Kami meminta kepada ketua DPRD untuk mengevaluasi tentang kinerja Sekwan atau mengganti Sekwan Deli Serdang,”tegas Z Tinambunan kesal.(tim)