32 C
Medan
Selasa, Maret 17, 2026
BerandaDaerahDiduga Bangunan Dua Lantai Tanpa PBG Berjalan Mulus di Pidoli Lombang Kecamatan...

Diduga Bangunan Dua Lantai Tanpa PBG Berjalan Mulus di Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan

Date:

Berita Terkini

Sekda Jalan Berutu Buka Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPAD Pakpak Bharat Tahun 2027

  Pakpak Bharat, JournalisNEWS.com -Sekretaris Daerah Pakpak Bharat Jalan Berutu,...

Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Pasar Tradisional Singgabur

    Pakpak Bharat, JournalisNEWS.com - Bupati Pakpak Bharat Franc bernhard...

 

Madina, JournalisNEWS.com – Dua bangunan berbentuk seperti ruko yang diduga tanpa plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri tegak dan sedang dalam proses pembangunan di Jalan Willem Iskandar, Desa Pidoli Kecamatan Panyabungan tepatnya di seberang kantor Sekretariat Partai PKS Pidoli Lombang

Terlihat bangunan dua lantai tersebut yang sedang dalam tahap proses pembangunan dan diduga sudah hampir 70% berdiri. bangunan tersebut diduga berdiri di Desa Pidoli Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Terlihat bangunan dua lantai tersebut sedang tahap pembangunan dan diduga tidak ada plang Persetujuan Bangunan Gedung yang terpasang di area bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan tersebut.

Seorang warga yang ditemui awak media mengatakan bangunan tersebut milik sodaranya Pak Nasrun yang tinggal di Jakarta dan memang sangat jarang terlihat ada orang di lokasi bangunan tersebut. Selalu terlihat kosong tapi bangunan nya berjalan proses pembangunan nya dan sudah hampir rampung.

Hanya tukang bangunan yang ada di lokasi tersebut sedang bekerja, mungkin pemiliknya sama dengan bangunan yang di sebelahnya pak, karena bangunannya bersebelahan,”ujar warga sekitar. Saat awak media mendatangi lokasi pembangunan untuk mencoba melakukan konfirmasi ke lokasi tidak ada yang bisa di konfirmasi terkait bangunan yang diduga tanpa adanya izin PBG tersebut.

Kepala Desa Pidoli Lombang yang baru menjabat saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan kami tidak memiliki wewenang dalam penindakan hal tersebut. “Inda dong laporan na tu ami i, ulang sapai au, sapai alai langsung ,pemilik bangunan nai, yang artinya, saya tidak tahu menahu soal bangunan tersebut,jangan tanya saya,tanya langsung sama pemilik rukonya,”ujar kepala desa yang dikenal arogan kepada awak media. Selasa, 10 September 2024.

Sementara itu Yuri Andri selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikonfirmasi, Jum’at (13/9/2024) guna mempertanyakan apakah pihak Satpol bangunan dua ruko tanpa PBG tersebut sudah apakah pihak Satpol mengetahui adanya dugaan dua ruko tanpa PBG tersebut, namun Kasatpol memilik bungkam walaupun pesan masuk centang dua.

Sementara salah satu pihak DPMPTSP di bagian staf PBG inisial IL menyampaikan, bahwa sampai saat ini sepengetahuan kami belom ada laporan izinnya ke kami, kalaupun ada kami akan menolak bangunan tersebut karna secara kasat mata, bangunan tersebut sangat dekat dengan jalan, harusnya jarak antara jalan harus berjarak dari tengah jalan 16 meter, baru memenuhi prosedur untuk mendirikan PBG,”paparnya.

Hal yang sama juga disampaikan Basri selaku Kabid Tata Ruang mengatakan terkait ruko tersebut kalau di aplikasi SIMBG ruko tersebut belum terdaftar, sesuai aturan pasti menyalahi pastinya dipastikan di Perda Trantibum, kalau kita hanya melayani retribusi dan teknis IMB,untuk penindakan dan penegakan Perda Trantibum ada pada Satpol PP. Paparnya Kamis, (19/9/2024). (Juliani Nst)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini