Belawan, JournalisNews.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap satu pengedar dan satu pengguna narkoba di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, pada Kamis (5/9) sore.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Samsir (38) sebagai pengedar dan seorang pria lainnya yang diduga sebagai pengguna narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH pada Senin (9/9) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip besar berisi shabu, 1 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 50.000,-, dan 1 buah kaca pireks,” ujar Ismail Pane.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka pengedar, Samsir, mengakui perbuatannya. Sementara itu, pria yang diduga sebagai pengguna narkoba juga masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat pasal 127 undang – undang no.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.Kami masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah ini,” tambah Kasat Narkoba.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Belawan. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna memberantas jaringan narkoba di wilayah ini.(JN -Abdul Halil)