Senin, November 11, 2024
spot_img
spot_img
BerandaDaerahKades Hutabaringin Selaku Ketua Apdesi Kecamatan Panyabungan Barat Dituding “Alergi” Wartawan

Kades Hutabaringin Selaku Ketua Apdesi Kecamatan Panyabungan Barat Dituding “Alergi” Wartawan

 

Madina, JournalisNEWS.com – Miswar Kepala Desa Hutabaringin yang juga selaku Ketua Apdesi Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sangat sulit dijumpai awak media yang hendak konfirmasi terkait pemberitaan baik itu di kantor desa dan kantor Apdesi, disinyalir kuat dirinya “alergi” terhadap kehadiran awak media.

Ironisnya lagi saat awak media mencoba konfirmasi lewat nomor whatsap, Ketua Apdesi juga tidak memberikan jawaban atau klarifikasi kepada awak media, serta tidak mengangkat telepon dari awak media, pada Jumat, 30 Agustus 2024, walaupun chat sudah masuk dan sudah centang dua. Awak media juga sudah beberapa kali mendatangi kantor desa Hutabaringin untuk komfirmasi, namun Miswar tidak pernah ada di tempat.

Sementara itu, awak media sebenarnya hendak komfirmasi terkait adanya keluhan dari beberapa kepala desa pada awak media bahwa mereka tidak mengeluhkan sikap Ketua Apdesi Kecamatan Panyabungan Barat terkait dengan kegiatan bibit same yang terkesan dipaksakan untuk membayar senilai 16 Juta per kepala desa yang ironisnya diduga bibit same tersebut tidak memiliki sertifikat atau badan hukum.

Padahal seperti yang diketahui ancaman pidana apabila merujuk pada UU No 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman Pasal 13 ayat 2 dan 3, benih bina hasil inovasi harus mendapatkan sertifikasi. 2. Benih bina yang beredar harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan Pemerintah. 3. Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan di edarkan wajib diberi label

Bahkan, larangan peredaran benih tanpa sertifikasi dilarang keras pengadaan dan peredarannya melalui pasal 16. Sedangkan dala Pasal 60, disebutkan tindakan ini merupakan tindak pidana: Pasal 16 yang berbunyi,“pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, penanaman benih tanaman tertentu yang dapat merugikan masyarakat budibaya tanaman, sumber daya alam lainnya dan atau lingkungan hidup”. Dan di Pasal 60, i. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.

Adapun prosuder pendaftaran benih inovasi yakni, petani yang berhasil melahirkan inovasi bibit bina wajib melakukan pendaftaran sertifikasi benih. Berikut ini tata prosedurnya merujuk pada Permentan No 39 Tahun 2006 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina:

Dengan dilakukan prosedur yakni, a. pemeriksaan terdiri dari, 1. Kebenaran benih sumber; 2. Lapangan dan pertanaman, 3. Isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar, 4. Alat panen benih dan pengolahan benih; dan 5. Tercampurnya benih. Kemudian b. pengujian laboratorium untuk menguji mutu Benih yang terdiri atas mutu fisik, fisiologis, dan/ atau tanpa kesehatan benih, sedangkan untuk kemurnian genetik diambilkan dari hasil pemeriksaan lapangan; dan c. pengawasan pemasangan label.

Prosedur Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh a. UPTD; b. Produsen Benih Bina yang mendapat sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu; atau c. Unit Pelaksana Teknis Pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih tanaman hijauan pakan ternak. (Tim)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments