Jumat, November 8, 2024
spot_img
spot_img
BerandaDaerahPemerintah Kota Padangsidimpuan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PT PLN, BPJS Ketenagakerjaan,...

Pemerintah Kota Padangsidimpuan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PT PLN, BPJS Ketenagakerjaan, KPU, dan Bawaslu

 

Padangsidimpuan, JournalisNEWS.com – Pemerintah Kota Padangsidimpuan resmi menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan PT PLN (Persero) UP3, BPJS Ketenagakerjaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu (28/8/2024).

Perjanjian kerja sama ini mencakup dua aspek penting. Pertama, mengenai pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik untuk pemerintah kota. Kedua, terkait pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Adhoc di lingkungan KPU dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan H. Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada PT PLN atas dukungannya. Menurutnya, perjanjian ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Pemda diharuskan terlebih dahulu membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah kami tetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024,” jelas H. Timur Tumanggor.

Lebih lanjut, menurut Timur Tumanggor perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan ketenagalistrikan di Kota Padangsidimpuan, serta mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan dan penyelenggaraan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU). “Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah dan memastikan validitas data serta dokumen penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik,” tambahnya.

Pj. Walikota Timur menekankan akan pentingnya perjanjian kerja sama mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian kepada petugas yang terlibat dalam pemilu 2024.

Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan kerjasama antara PLN dan Pemko Padangsidimpuan meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyetoran PBJT, serta memastikan bahwa kontribusi pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan di Padangsidimpuan.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala PT PLN, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, dan Camat.(Sofyan)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments