Pakpak Bharat, JournalisNEWS.com – Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Koordinator Hubungan Masyarakat dan Data Informasi, Saut Boangmanalu, Senin (12/8/2024) di Medan.
Bawaslu Provinsi Sunatera Utara terus menggelorakan pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan merangkul seluruh komponen lapisan masyarakat. Sehingga, pelanggaran dapat diminimalisir agar tidak terjadi disaat pesta demokrasi di Sumut.
Saut menjelaskan, pada UU No 10 Tahun 2016 pasal 187a Ayat 1 disebut setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.
“Politik Uang bisa saja terjadi di tingkatan manapun, politik uang dapat dicegah bila semua pihak melaporkan secara langsung ke Bawaslu bila memiliki informasi,” jelas Saut Boangmanalu, Senin (12/8/2024) di Medan.
Meski undang – undang telah mengatur sanksi yang cukup berat terkait politik uang, menurut Saut, semua pemangku kepentingan harus memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan menjadikan pemilihan serentak Tahun 2024 bebas dari unsur politik uang.
Selain itu, pemilihan serentak yang bersih dan berkualitas, akan melahirkan pimpinan yang amanah dan akan membawa bangsa kita kearah yang lebih baik kedepan. “Mahar Politik adalah bagian Politik Uang, untuk itu di himbau kepada seluruh bakal calon, partai politik dan siapapun untuk bersama – sama melakukan pengawasan dan pencegahan,” katanya.
Harapannya, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara akan terus membuka diri untuk kerjasama dengan semua pihak agar memastikan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang bersih, Jujur dan Adil. (Rommel)