Sabtu, November 9, 2024
spot_img
spot_img
BerandaMedanKomisi IV DPRD Medan Berjanji Tindak Tegas Pembangunan Gedung di Jalan M.Basir...

Komisi IV DPRD Medan Berjanji Tindak Tegas Pembangunan Gedung di Jalan M.Basir “Diduga Kuat Tidak Miliki PBG”

Medan, JournalisNews.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik berjanji menindak tegas bangunan gudang yang tidak memiliki berkas surat perizinan bangunan gedung (PBG) yang berada di Jalan M.Basir kecamatan Medan Marelan.

Hal itu disampaikannya melalui pesan WhatsAppnya setelah dikonfirmasi awak media ini terkait pembangunan gudang yang berada di Jalan M.Basir kecamatan Medan Marelan yang diduga kuat tidak memiliki perizinan bangunan gedung (PBG).Selasa 20 Agustus 2024.

“Kita tidak tegas,”tulis Haris Kelana Damanik dalam pesan chat WhatsAppnya.

Sementara itu,hasil dari investigasi langsung dilokasi,bangunan gudang yang berada di Jalan M Basir, Lingkungan 30, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan terpantau awak media tidak ada terpasang perizinan bangunan gedung (PBG).Senin (19/08/2024).

Informasi dari lapangan menyebutkan, bangunan yang akan dijadikan gudang makanan tersebut sudah berlangsung hampir 1 tahun, namun hingga kini tidak ada terlihat plang izin mendirikan bangunan (IMB) ataupun PBG.

Terlihat bangunan gedung sudah berdiri kokoh dengan tinggi tembok pagar sekitar 3 meter pondasi batu bata dan baja.

Padahal saat ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution sedang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG, dan lainnya.

“Sudah lama bangunan ini dibangun, tetapi sampai sekarang tidak ada plang izin dari pemerintah sekitar,” ucap Gilang warga sekitar

Perlu kita ketahui apabila seseorang tidak memiliki PBG saat mendirikan atau menggunakan bangunan, mereka bisa mendapat berbagai sanksi.

Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan pembangunan
– Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
– Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
– Pembekuan persetujuan bangunan gedung
– Pencabutan persetujuan bangunan gedung
– Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
– Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja.

Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku *berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung.*

Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.(JN -tim)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments