26 C
Medan
Senin, Januari 12, 2026
BerandaDaerahJadi Sorotan, Aparat Desa Pangkat Diduga Rangkap Jabatan

Jadi Sorotan, Aparat Desa Pangkat Diduga Rangkap Jabatan

Date:

Berita Terkini

Sarang Narkoba Jermal XV Digempur Aparat Gabungan, Kapolrestabes Medan Ratakan Barak Narkoba 

Medan, JournalisNews.com — Polrestabes Medan kembali menggelar Kegiatan Rutin...

Pengedar Sabu Tumbang Ditembak Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan...

 

Madina, JounalisNEWS.com – Seharusnya Undang-undang dibuat untuk dijalankan layaknya seperti kendaraan berlalu lintas demi menjaga keselamatan dan keamanan rambu-rambu wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Begitu juga dengan sistem pemerintahan yang ada di pemerintahan desa tentu undang-undang dan peraturan juga wajib dilaksanakan dan dipatuhi sehingga mewujudkan sistem pemerintahan desa yang baik dengan harapan menjadi pemerintahan desa yang baik dan tentram .

Berdasarkan pengaduan masyarakat yang enggan disebutkan namanya keepada awak media Senin, 19 Agustus 2024.menerangkan, bahwa Sekdes dan Bendahara di Desa Pangkat diduga rangkap jabatan di instansi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. (Madina). Adapun inisial AA sebagai Sekdes juga menjabat di Dinas PMD Madina dan inisial EM sebagai Bendahara juga menjabat di Dinas Pertanian Madina.

Sementara itu, menurut aturan bahwa aparat desa dilarang merangkap jabatan kerena bertentangan dengan Pasal 51 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, selain itu juga perangkat desa juga tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu APBN maupun APBD.

Kepala Desa Pangkat Lokot ketika dikonfirmasi awak media pada Senin, (19/8/2024), di warung makan Jembatan Merah Desa Purba Baru Kab. Madina membenarkan bahwa aparat desa yang berinisial AA dan EM adalah sebagai aparat desanya, dan dirinya juga telah memberikan gaji keduanya selama 8 bulan kerja, selain itu juga dibuatkan 1 SK lebih dari dua orang sebagai inisiatifnya dengan tujuan untuk menghindari konflik di Desa Pangkat, jelas Lokot.

Hal tersebut sudah berjalan selama satu tahun, kebetulan sebelum saya mengambil inisiatif tersebut terlebih dahulu saya kordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Msyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madina Pak Anjur yang saya jumpai di Dinas PMD Madina dan memberi solusi dari pada ada keributan di Desa Pangkat, tambah Lokot.

Penjaringan dilaksanakan di desa dengan peserta 11 orang yang mendaftar, bahkan keponakannya disuruh mundur, seterusnya AA dan EM yang terbaik menurut warga untuk memajukan desa, meskipun mereka sudah menjabat di dinas Pemerintah Kabupaten Madina. Mereka hanya menyumbangkan ilmu untuk kemajuan desa pangkat, meskipun menabrak aturan yang ada, dan kalau memang perangkat desanya telah mengangkangi aturan yang ada maka saya akan segera memberhentikan dan menggantinya. Tutup Lokot.

Di tempat yang sama Ketua LSM Trisakti Madina Dedi Saputra menyampaikan, kalau memang hal itu benar telah terjadi, maka aparat yang menerima gaji dari APBD maupun APBN mereka harus segera melakukan pengembalian kepada negara, dari gaji yang selama ini diterima dari dua instansi, karena perbuatan tersebut jelas telah merugikan keuangan negara, dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Sementara itu Kadis PMD Kab. Madina ketika dikonfirmasi tentang ada perangkat desa yang rangkap jabatan menjelaskan dengan singkat, pihaknya akan meminta Camat untuk menindaklanjuti adanya temuan tersebut. (Tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1