Belawan, JournalisNews.com – Tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Berawal tersangka mencoba kabur dari sergapan petugas,akhirnya berhasil ditangkap. Fikram (24), seorang warga Kampung Nelayan Indah Belawan. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH pada Rabu 7 Agustus 2024 menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Fikram dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan penggrebekan di lokasi.
“Atas informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan melanjutkan dengan penggrebekan,” ucap Ismail Pane.
Dari hasil penggrebekan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi bercak butiran shabu, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu unit HP yang ditemukan di dalam plat kayu dinding ruang tamu.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,”tegas Ismail Pane
Pada saat penggrebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya, namun berhasil ditangkap oleh petugas setelah satu timah panas yang dilepaskan petugas bersarang di betis pelaku,imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(JN -Abdul Halil)