Belawan, JournalisNews.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di Jalan Platina Raya pada Jumat, 26 Juli 2024. Tersangka yang ditangkap adalah Putra Akbar (22), seorang warga Percut Sei Tuan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane,SH pada Jumat, 2 Agustus 2024 menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima dari warga sekitar terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. “Setelah menerima informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan melanjutkannya dengan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik kuning dilakban yang berisi 1 plastik klip besar berisi shabu seberat 81 gram, 1 unit HP, dan 1 buah dompet berwarna biru pudar.
Putra Akbar tidak dapat mengelak saat penangkapan dan ditemukan barang bukti di saku celananya sehingga mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” kata Kasat Narkoba.
Saat ini, Putra Akbar sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polisi akan mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan mengungkap jaringan yang lebih luas.(JN -Abdul Halil)
