28 C
Medan
Senin, Mei 4, 2026
Berandamedan utaraDua Pengedar Narkoba Titi Papan  Sepakat Tidur di Sel Polres Pelabuhan Belawan

Dua Pengedar Narkoba Titi Papan  Sepakat Tidur di Sel Polres Pelabuhan Belawan

Date:

Berita Terkini

Dua Pelaku Jambret Numpang Tidur di Polres Tapanuli Tengah

Tapteng, JournalisNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres...
Belawan, JournalisNews.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mencatat prestasi dengan menangkap dua orang  tersangka pengedar narkoba di Jln K.L Yos Sudarso Km 11,5 Gg Mushollah Lk VI Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli. Petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka pada Selasa (02/07/2024).
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu Andika Saputra (25) dan Amrizal Als Godek (34). Dalam penggrebekan tersebut, petugas menyita barang bukti dari tersangka Andika Saputra berupa 2 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil berisikan shabu, serta uang hasil penjualan Shabu sejumlah Rp 70.000,-. Sementara dari tersangka Amrizal Als Godek berupa uang hasil penjualan shabu sebesar Rp 20.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya jual beli narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti,” ujar Ismail Pane.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Masih menurut Ismail Pane,saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika
dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka,pungkasnya.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1