Medan, JournalisNews.com – Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap dua tersangka pencurian satu buah bangku stainless milik Puskesmas Kota Bangun yang hilang pada Rabu, 3 Juli 2024. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Syahbudi dan Wahyu Ramadhan, keduanya merupakan warga Kota Bangun.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S Simbolon, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Mangatur Sirait,SH,MH menjelaskan bahwa setelah menerima laporan kehilangan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, TSK Wahyu Ramadhan berhasil ditangkap terlebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan, dilakukan pengembangan yang mengarah pada TSK Syahbudi.
Mangatur Sirait mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. TSK Syahbudi mencuri kursi dari ruang tunggu puskesmas dan kemudian meminta bantuan TSK Wahyu Ramadhan untuk bersama-sama menjualnya ke pengepul barang bekas. Kursi tersebut dijual seharga Rp. 170.000,- dan TSK Wahyu Ramadhan mendapatkan bagian sebesar Rp. 30.000,-.
“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Medan Labuhan juga sedang berupaya melakukan pencarian terhadap kursi yang dicuri oleh tersangka.Kedua Tsk diancam pasal 362 KUHP ,di hukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” jelasnya.
Sementara itu,Kapolsek Medan Labuhan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum demi menciptakan rasa aman di masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penangkapan ini,” ujar Kompol P.S. Simbolon.(JN -Abdul Halil)