Nagan Raya, JournalisNEWS.com – Dr. Teuku Raja Keumangan, SH, MH. (TRK) wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Provinsi Aceh turun ke lokasi kawasan Situs Kerajaan Seuneuam Ujung Raja yang berlokasi di Gampong/Desa Polu Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Yang sedang bersengketa Antara masyarakat dengan PT. SPS2/PT. Agrina.
Kehadiran Dr. Teuku Raja Keumangan, SH, MH (TRK) tersebut turut dihadiri keturunan Raja Seuneuam, Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya Teuku Idris, calon Anggota DPRK Kabupaten Nagan terpilih Periode 2024-2029 Heri Yanda Dari Dapil II, Kepala Desa Polu Kruet, Keuchik markati jaya, Keuchik suka mulia Keuchik Transmigrasi 2, Mukim Ujung Raja, tokoh masyarakat, puluhan masyarakat dan puluhan insan pers yang Bertugas di Kabupaten Nagan Raya. Selasa (2/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Teuku Raja Keumangan menanggapi keluhan Keturunan Raja Seuneuam Ujung Raja terkait tanah tanah lokasi bekas Kerajaan Seuneuam yang telah dikuasai pihak pihak lain dan berharap agar tanah tanah Kerajaan ada dan bisa bertahan, terang Teuku Raja Keumangan.
Selain lokasi tanah tanah Kerajaan Seuneuam Ujung Raja, pihak keluarga kerajaan juga meminta kepada pihak pemerintah daerah khususnya Kabupaten Nagan Raya agar membangun kembali Rumah Kerajaan Seuneuam seperti photo Kerajaan yang diperlihatkan oleh keluarga Keturunan Raja Seuneuam kepada kami, jelas Teuku Raja Keumangan.
Teuku Raja Keumangan juga menjelaskan, di tempat kita berdiri saat ini dulu bekas Kerajaan Seuneuam, jadi jangan ada isu isu tidak ada kerjaan disini, ini sejarah tidak bisa dirubah oleh siapapun, dulu sebelum Pemerintah Republik Indonesia ini ada, sudah ada pemerintahan kerajaan Seuneuam yang memimpin di kawasan ini.
Lebih lanjut, di Kabupaten Nagan Raya ini terdapat kerajaan 3 kerajaan yaitu kerajaan Seunagan, Kerajaan Beutong dan Kerajaan Seuneuam Ujung Raja yang dipimpin Raja terakhir Tuanku Sultan Abdullah terang Teuku Raja Keumangan.
Selain itu, menanggapi terkait tanah adat di kawasan Situs Kerajaan Seuneuam yang diduga masuk di dalam HGU PT. SPS2/PT. Agrina yang sedang bersengketa dengan masyarakat yang akan dijadikan Plasma nanti kita akan pelajarin dulu, jelas Teuku Raja Keumangan. Perusahaan itu wajib memberikan plasma di dalam HGU perusahaan dan nanti kita pelajari dulu, apabila ini tidak di penuhi HGU, tentu HGU ini akan dievaluasi oleh pihak yang berwenang.
HGU perusahaan PT. SPS2/PT. Agrina harus transparan berapa luas HGU yang masuk di Gampong/Desa yang masuk di Desa Polu Kruet tersebut dan perusahaan mempunyai kewajiban plasma itu harus di penuhi jangan tidak di penuhi, kalau di berikan lokasi plasma tersebut harus di desa pulo Kruet jangan di tempat lain, dan apa bila tidak di berikan maka HGU ini bisa dievaluasi.
Teuku Raja Keumangan berharap kepada masyarakat terkait konflik lahan sengketa di situs Kerajaan Seuneuam antara masyarakat dengan perusahaan jangan terpancing, coba selesai secara aturan hukum karena negara kita negara hukum dan perusahaan harus transparan terkait HGU jangan model gaya gaya seperti HGU lama, ini negara kita semakin transparan maka perusahaan harus menjelaskan berapa luas HGU mereka.
Selain itu, Teuku Raja Keumangan meminta agar Pemerintah Daerah yang mempunyai wewenang yaitu Bupati dan DPRK agar memanggil perusahaan, tanyakan dan periksa berapa luas HGU mereka, jangan pula HGU segini tapi mereka memperluas memperluas terus akhirnya bentrok dengan masyarakat karena lahan masyarakat telah di kuasai, saya kira ini perlu di lakukan oleh pemerintah kabupaten Nagan Raya.
Terakhir terkait pengalihan perusahaan dari PT. SPS2 ke PT. Agrina tapi masih mangatasnamakan PT. SPS2 padahal aset aset tersebut sudah diahlikan ke PT. Agrina, saya belum tau, nanti kita dorong pemerintah daerah agar memanggil perusahaan nanti di situ akan terbuka berapa luas HGU mereka dan pengalihan pengalihan ini pasti akan terbuka semua, pungkasnya.
Sementara itu Keuchik/Kepala Desa Pulo Kruet Hendra Sulaiman membenarkan terkait sengketa lahan di kawasan Situs Kerajaan Seuneuam yang telah di garap oleh masyarakat yang kini bersengketa dengan PT. SPS2/PT. Agrina di Suak Bugis, yang diduga diserobot perusahaan hal tersebut atas Informasi yang diberikan masyarakat.
Kami pihak Pemerintah Gampong/Desa atas permintaan masyarakat lahan tersebut agar bisa digarap oleh masyarakat jangan di garap oleh perusahaan semuanya, kembalikan lahan tersebut kepada masyarakat, terangnya.
Terkait plasma, perusahaan memberikan plasma kepada desa lain yaitu desa Babah Leung kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya bukan di berikan kepada masyarakat Desa Pulo Kruet atau desa lainnya yang masuk area lokasi perusahaan, pungkasnya.
Di tempat terpisah, Ibnu Hajar tokoh masyarakat kemukiman Ujung Raja mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan Dr. Teuku Raja Keumangan, SH, MH Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Provinsi Aceh. Yang turun langsung ke Lokasi tanah Kerajaan Seuneuam dan tanah adat di kawasan Situs Kerajaan Seuneuam yang sedang bersengketa antara masyarakat dengan PT. SPS2/PT. Agrina.
Kami atas nama masyarakat, meminta agar Teuku Raja Keumangan bisa menyelesaikan sengketa tanah di lokasi Kerajaan Seuneuam dan tanah adat di situs Kerajaan Seuneuam dengan perusahaan agar semua permasalahan ini bisa cepat selesai dan mendesak pemerintah kabupaten Nagan Raya untuk mengambil sikap tegas kepada perusahaan terkait luas HGU dan sengketa lahan dengan masyarakat.
Selain itu, IBnu Hajar menolak Plasma di tempatkan di lokasi situs Kerajaan Seuneuam Ujung Raja, karena lokasi tersebut masuk dalam tanah adat bukan masuk dalam HGU PT. SPS2/PT. Agrina.
Kalau pihak perusahaan mau memberikan Plasma Kepada masyarakat jangan begini caranya, kalau memberi plasma ya di lahan HGU mereka jangan mengambil tanah adat milik masyarakat yang sudah digarap puluhan tahun, pungkasnya. (Ibnu)