Jumat, Juni 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Login
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tanpa Ijin OJK, CU Nusantara Jalankan Usaha Simpan Pinjam “Abal-abal”

admin by admin
Juni 24, 2024
in Kriminal
0
Tanpa Ijin OJK, CU Nusantara Jalankan Usaha Simpan Pinjam “Abal-abal”
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Setiap lembaga keuangan baik bank maupun non perbankan yang operasionalnya menyangkut peredaran uang yang beredar di Indonesia, harus mempunyai ijin serta pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar legalitasnya terjamin kepada masyarakat.

Related posts

Jelang Ops Patuh Toba 2025 Kasat Lantas Polres Pakpak Bharat Lakukan Patroli Dan Sosialisasi Over Loading – Over Dimensi.

Jelang Ops Patuh Toba 2025 Kasat Lantas Polres Pakpak Bharat Lakukan Patroli Dan Sosialisasi Over Loading – Over Dimensi.

Juni 11, 2025
Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Emas dan Surat Berharga Senilai Rp 700 Juta

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Emas dan Surat Berharga Senilai Rp 700 Juta

Juni 2, 2025

Sama halnya dengan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh Koperasi CU. Nusantara yang beralamat di Jalan H.M.Yamin No.12K Kota Tebing Tinggi yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dalam aktifitas usaha simpan pinjamnya harus mempunyai ijin dari pihak OJK.

Namun faktanya, Koperasi CU.Nusantara dalam menjalankan usahanya tidak pernah memiliki ijin dari pihak OJK. Hal ini terkuak justru disampaikan oleh pengurus CU. Nusantara saat memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan Pengacara CU. Nusantara sendiri saat persidangan yang digugat Rusli selaku korban penerima kredit fiktif.

Dalam sidang yang digelar Kamis (20/06/2024) kemarin, banyak keterangan/jawaban saksi dari pihak CU.Nusantara yang kabur menjurus bohong, diantara inti pokoknya saat Kuasa Hukum Penggugat Sri Rahayu, SH menanyakan siapakah yang menyerahkan uang saat pemberian pinjaman kredit Rp. 180 juta kepada Rusli, jawabannya managemen dan siapa oknum managementnya, saksi tidak bisa menjawab. Begitu juga saat ditanya bukti visualisasi penyerahan kredit tersebut, saksi juga tidak bisa menjawab.

Kejanggalan lain juga terkuak dalam keterangan/jawaban saksi Pengawas Koperasi CU.Nusantara. Saat pengacara penggugat bertanya apakah saksi sudah pernah mendatangi Rusli saat mempertanyakan kredit macet, saksi menjawab pernah mendatangi di Tahun 2022. Justru ini yang aneh, kredit tersebut bila memang ada dicairkan, tenor 30 bulan masa akhirnya sampai September 2020. Mengapa mereka datang di Tahun 2022 dan kebohongan yang mereka sampaikan dipersidangan, katanya mereka pernah bertemu dengan Rusli disaat mereka menagih karena mereka sama sekali tidak dapat menunjukan bukti kunjungan ke rumah Rusli.

Kepada awak media, Minggu (23/06/2024) Rusli menyampaikan bahwa atas dasar kejanggalan yang terkuak di fakta persidangan, Rusli selaku penggugat mempercayakan kebenaran akan diungkapkan para hakim agar namanya yang selama ini sudah tercoreng dapat direhabilitasi kembali, ucap Rusli.

Mengacu kepada peraturan OJK No. /POJK.5/2014, CU.Nusantara sudah melanggar Pasal 3 tentang “Analisa kelayakan dalam pemberian kredit” dan Pasal 4 Ayat 4 “Koperasi di larang menerapkan suku bunga melebihi dari yang telah menjadi ketetapan. Selain itu, Rusli juga sudah melaporkan soal pemalsuan tanda tangannya di Akta Surat Perjanjian Kredit terbitan CU.Nusantara ke Polres Tebingtinggi dengan LP No : STTLP/B/234/VI/2024/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumut dengan Pasal 263 KUHPidana.

Mengacu kepada bukti bukti nyata yang terang benderang, hal ini harus menjadi pertimbangan majelis hakim dalam keyaqinannya saat memberi putusan yang berkeadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. (Tim).

Tags: tebing tinggi
Previous Post

Pj Wali Kota Padangsidimpuan Lepas Kegiatan Lomba Maraton 7,8 Kilometer

Next Post

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Ziarah Makam Pahlawan

Next Post
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Ziarah Makam Pahlawan

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Ziarah Makam Pahlawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Pelabuhan Paropo Batu Horbo Resmi Beroperasi, Akan Layani Rute Silalahi – Simanindo di Tahun 2024

Pelabuhan Paropo Batu Horbo Resmi Beroperasi, Akan Layani Rute Silalahi – Simanindo di Tahun 2024

2 tahun ago
Kapolres Tapteng Koordinasi dengan BPBD Tapteng Untuk Upaya Cegah dan Penanganan Karhutla

Kapolres Tapteng Koordinasi dengan BPBD Tapteng Untuk Upaya Cegah dan Penanganan Karhutla

2 tahun ago
Warga Desa Suka Maju Keluhkan Genangan Air di Badan Jalan

Warga Desa Suka Maju Keluhkan Genangan Air di Badan Jalan

3 tahun ago
Pokja Bunda PAUD Kabupaten Batu Bara, Lakukan Sosialisasi Transisi dan Gelar Talk Show

Pokja Bunda PAUD Kabupaten Batu Bara, Lakukan Sosialisasi Transisi dan Gelar Talk Show

2 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Asahan Bali United Batu Bara Belawan Budget Travel Chopper Bike dairi danyonmarhanlan I DPRD Kota Medan dprd medan EPZA Humbahas Istana Negara Kab.Madina karo Mabes Polri Madina Market Stories Nagan Raya National Exam Padang Sidempuan Padangsidempuan padangsidimpuan pakpak bharat Pasmar 1 Pemprov Sumut poldasu Polda Sumut Polres Langkat Polres Pel.Belawan polres pelabuhan belawan polres pematangsiantar Polres Sibolga Rutan Kelas I Medan Sergai Sibolga Simalungun tapsel Tapteng tebing tinggi Visit Bali Yonmarhanlan 1 Yonmarhanlan I Yonmarhanlan I Belawan

POPULAR NEWS

  • Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kecam Empat Pengusaha yang Tolak Pembangunan Gapura dan Lampu Jalan di Jalan Swasembada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berpesan Untuk Pimpinan Polri “Jangan Lemahkan Yang Sudah Benar”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Sukses Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Tawuran Jalan Yong Panah Hijau Marelan Diancam Undang-Undang Darurat 10 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Follow us on social media:

Recent News

  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Humas Polres Dairi Serahkan Bansos Kepada Jurnalis yang Idap Penyakit Komplikasi
  • Wakil Bupati Dairi Lakukan Peninjauan ke Taman Rekreasi Sidikalang
  • Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala Terima Audiensi DPC GMNI Kabupaten Dairi

Category

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Humas Polres Dairi Serahkan Bansos Kepada Jurnalis yang Idap Penyakit Komplikasi

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Humas Polres Dairi Serahkan Bansos Kepada Jurnalis yang Idap Penyakit Komplikasi

Juni 12, 2025
Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala Terima Audiensi DPC GMNI Kabupaten Dairi

Wakil Bupati Dairi Lakukan Peninjauan ke Taman Rekreasi Sidikalang

Juni 12, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

No Result
View All Result
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In