Indrapura, JournalisNews.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 20.30 wib di Dusun I Desa Pematang Kucing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H yang di sampaikan oleh kasi Humas AKP A.H Sagala Menjelaskan pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 00.30 wib pelapor (korban) bernama Kiran (40) Dusun II Desa Tanah Merah kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara melaporkan kepada pengawas PT. Bach Multi Global ( BMG ) bahwa sebanyak 30 (tiga puluh) batang besi bracing yang terpasang pada tower hilang,
Hal ini diketahuinya dari alarm pendeteksi pencurian tower berbunyi di hpnya, selanjut pihak perusahaan membuka rekaman cctv yang terpasang pada tower dan terlihat ada 3 ( tiga ) orang pelaku pencurian besi milik PT. BMG tersebut, selanjutnya Pihak perusahaan memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan ke Polsek Indrapura, jelas AKP A.H Sagala.
Lanjut A.H Sagala pada hari Sabtu tanggal. 15 Juni 2024 sekira pukul terduga pelaku pencurian besi milik PT. BMG terlihat di Dusun I Desa Pematang Kuing kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H Segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masri., S.H dan tim untuk segera melakukan penangkapan.
Setibanya di lokasi pelaku berhasil di amankan berinisial MNS alias R (39) warga Dusun I Desa Pematang Kuing kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, dari pengakuan tersangka benar bahwa dirinya bersama dengan temannya (Lidik) yang mencuri di PT BMG.
Selanjutnya pelaku menunjukkan hasil barang curiannya berupa 22 (dua puluh dua) pasang baut ring bracing beserta ring dan Mur, 32 (tiga puluh dua) buah Mur bracing 71 ( tujuh puluh satu ) buah ring, 1 satu) keping flashdisk yang berisi rekaman cctv pencurian besi bracing dan 1 ( satu ) helai celana panjang warna abu-abu, atas perintah Kapolsek Indrapura Pelaku dan Barang bukti di amankan di Mako Polsek Indrapura,sambungnya.
Pelaku akan jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,pungkas AKP A.H Sagala.(JN -Abdul Halil)