Tanjungbalai, JournalisNews.com – Dikonfirmasi wartawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Andi Sitepu membenarkan terkait 2 (dua) orang Narapidana LP Klas IIB Tanjungbalai melarikan diri dari Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Kamis 13 Juni 2024 sekira pukul 16,30 Wib.
“Benar pak, tahanan melarikan diri sekira pukul 17.00 WIB, kemudian sekira pukul 18.00 WIB salah satu tahanan berhasil diamankan , dan pukul 19.00 WIB satu orang lagi berhasil diamankan. Sehingga tahanan yg kabur telah berhasil kembali diamankan oleh Personil dari Polres Tanjung Balai,”urai Andi Sitepu dalam pesan WhatsApp yang diterima awak media ini,Sabtu 15 Juni 2024.
Saat ditanya terkait *prasarana ruang tahanan (Ruang Transit) Pengadilan Negeri Tanjungbalai diduga kurang perhatian dan perawatan serta pengawasan terhadap Napi sehingga bisa melarikan diri,Kasi Intel Kejari Tanjung Balai tidak faham.
“Terkait fasilitas dan sarana prasarana di PN Tj. Balai termasuk ruang tahanannya saya tidak faham pak, dan saya rasa humas PN yg bs menjelaskannya,”jelas Andi Sitepu.
Lalu saat ditanya kembali bagaimana mekanisme atau SOP pengamanan dari para Napi yang dilakukan petugas ,apakah ada prosedural dlm pengamanan yang dilanggar???
Sehingga Napi bisa melarikan diri.
“Prosedur pengamanan sudah sesuai pak” ujarnya.
Ia menambahkan,tahanan pada saat itu juga berada di dalam sel
Tahanan yang melarikan diri tersebut sudah selesai sidang.
“Kemudian mereka dimasukkan kembali ke dalam sel tahanan di PN
Di saat tahanan lain sedang menjalani sidang mereka memanfaatkan momen tersebut naik ke atas plafon dan lalu ke atap dan akhirnya melarikan diri,”pungkasnya.(JN Abdul Halil)