Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img
BerandaDaerahSat Reskrim Polres Binjai Meringkus Puluhan Pelaku Geng Motor 

Sat Reskrim Polres Binjai Meringkus Puluhan Pelaku Geng Motor 

Binjai, JournalisNews.com – Sat Reskrim Polres Binjai meringkus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau lebih dikenal dengan istilah Geng Motor (Gemot) di Jalan Soekarno Hatta KM 18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (6/6/2024).

Sebelum terjadinya tindak pidana tersebut, kelompok geng yang bernama SL ini sedang berkumpul di Jalan Soekarno Hatta Km 18, kemudian mereka menyerang salah seorang pengendara sepeda motor yang usai nonton Final Liga Champion, korban YS saat itu terkapar di depan RS Latersia Binjai. Saat itu kelompok SL ini juga melakukan penyerang di Cafe MKA Binjai dan melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas).

Mendapatkan informasi dari masyarakat serta memberitahukan tentang adanya tindak pidana curas atau begal tersebut, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, memerintahkan kasat reskrim AKP Zuhatta, SIK, untuk melakukan penyelidikan.

Atas kesigapan dan gerak cepat oleh TIM satreskrim Polres Binjai, kemudian berhasil mengendus tentang keberadaan para pelaku-pelaku kejahatan jalanan (street crime).

Kemudian tim sat reskrim Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan jalanan sebanyak 8 (delapan) orang terdiri MR (17), lk, pelajar, Jalan Kemuning, Kecamatan Binjai Utara.
DOS (15), lk, pelajar, Jalan Dr. wahidin Kecamatan Binjai Utara.
AG (17) lk, pelajar, Jalan Ikan Paus, Kecamatan Binjai Timur.
RSM (17), pelajar, Jalan Suratin, Kecamatan Binjai Timur.
MSM (17), pelajar, Jalan Suratin Kecamatan Binjai Timur.
RMD als Bobo (22), lk, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Binjai Timur.
ASP (19), lk, Jalan Danau Tondano, Kecamatan Binjai Timur.
DS (18), lk, Jalan Danau Poso, Kecamatan Binjai Timur.

Terhadap kedelapan terduga pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 170 Ayat (2) Subs 351 Ayat 1 Jo 55 , 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan. Ujar AKP Zuhatta.

Di tempat terpisah AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, mengatakan kepada awak media, akan terus memburu ketua SL WA, als Jambret demi mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres.(JN -Abdul Halil)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments