Senin, November 11, 2024
spot_img
spot_img
BerandaDaerahPj Bupati Hadiri Dialog Nasional Ekonomi Hijau dan Pembangunan Rendah Karbon Untuk...

Pj Bupati Hadiri Dialog Nasional Ekonomi Hijau dan Pembangunan Rendah Karbon Untuk Kesejateraan Masyarakat Daerah

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin menghadiri dialog nasional ekonomi hijau dan pembangunan di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024). Acara yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tersebut dirangkai dengan Hari Ulang Tahun Apkasi ke-24.

Pj Bupati Dairi Surung Charles Bantjin mengatakan, dalam dialog nasional para pemateri dari Dirjen Pendalian Perubahan Iklim – Kementrian LHK, Koalisi Ekonomi Membumi (KEM), PLN Icon Plus, dan IBA, menjelaskan dalam peraturan pemerintah telah mendefinisikan perdagangan karbon sebagai sebuah mekanisme berbasis pasar guna mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) lewat kegiatan jual beli unit karbon.

“Secara global, Indonesia akan memainkan peran yang penting dalam mencapai tujuan Paris Agreement melalui perdagangan karbon, mengingat Indonesia memiliki potensi besar terkait dengan perdagangan karbon,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, sebagaimana kita pahami ketentuan teknis perdagangan karbon sektor kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
Dengan kebijakan tersebut, maka daerah berpotensi mengembangkan pendapatan asli daerah melalui perdangan karbon mengingat luasan hutan di Indonesia mencapai 125,76 juta hektare,” jelasnya.

Untuk itu kata dia, program ini harus tentu membutuhkan komitmen seluruh kepala daerah. “Untuk pengendalian karbon sangat penting karena bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” katanya.

Selain itu, Pj Bupati menjelaskan, secara keseluruhan dalam dialog tersebut ada 4 bahas diskusi. Pertama, implementasi perdangan karbon berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.7 tahun 2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.

Kedua, implementasi pembangunan rendah karbon di daerah. Ketiga, peran stakeholder dalam mendukung pengembangan ekonomi hijau. Keempat pembangunan berkelanjutan dan potensi perdagangan karbon untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah. (K.Ujung)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments