Sidikalang, JournalisNEWS.com – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang tersangka yang terlibat kasus perjudian yang berada di Jalan Sim – Sim Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, penangkapan bermula dari keresahan masyarakat yang maraknya aksi perjudian di Kota Sidikalang. “Atas laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan,”ujar Agus Bahari, Selasa (4/6/2024).
Benar saja, petugas mendapati salah seorang pria yang bernama SP yang sedang berada di sebuah warung sarapan pagi. “Saat didatangi, petugas menemukan tersangka sedang menulis rekapan judi togel di sebuah kertas, dimana rekapan tersebut berisikan pesanan dari pemasang nomor togel melalui aplikasi WhatsApp, ” terangnya.
Kepada petugas, SP mengaku bertugas sebagai pencatat orang yang sudah memesan nomor kepada dirinya. Setelah mencatat, SP akan langsung memasang taruhan tersebut ke sebuah website judi online di handphone miliknya. Saat dilakukan pemeriksaan, SP mengaku mendapat bagian dari aplikasi judi online tersebut sebesar 2 persen, dari masyarakat yang kalah taruhan.
“Jadi sistemnya si tersangka memasang taruhan di website judi online. Apabila ada penebak angka yang kalah, maka dirinya mendapat imbalan 2 persen. Sedangkan keuntungan tersebut, tersangka peroleh dari website dengan cara withdraw (penarikan),”jelasnya.
Adapun barang bukti yang turut disita dalam penangkapan tersebut yakni 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 455 ribu, dan kertas berisikan rekapan nomor togel. “Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana dengan ancama hukuman 10 tahun penjara, ” tutup Agus Bahari. (K.Ujung)