Belawan, JournalisNews.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mencatat prestasi dengan menangkap seorang seorang nenek bernama Munau Harahap (54) tersangka pengedar narkoba di Jalan Kampar, Uni Kampung-Belawan. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang wanita bernama Munau Harahap (54). Dalam penggrebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa empat plastik klip besar berisi shabu, satu unit ponsel, dan satu buah kotak rokok.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Munau Harahap dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya jual beli narkoba di lokasi tersebut.
“Sesuai pasal 113 tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar narkotika,” terang Ismail Pane.
Setelah mendapat informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti yang signifikan,ujarnya lagi.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Saat ini, Munau Harahap telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(JN -Abdul Halil)