25 C
Medan
Jumat, April 17, 2026
Berandamedan utaraDua TSK BD Narkoba Pajak Yuka Sepakat Singgah Sejenak di Polres Pelabuhan...

Dua TSK BD Narkoba Pajak Yuka Sepakat Singgah Sejenak di Polres Pelabuhan Belawan

Date:

Berita Terkini

256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggan Bagi Daerah

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Wali Kota Tebing Tinggi, H....

Wabup Dairi : Pesan Paskah 2026: Kebangkitan Kristus Sumber Harapan Baru dan Pedulian Terhadap Sesama

  Dairi, JournalisNEWS.com –Bupati Dairi yang diwakili Wakil Bupati Dairi,...

Belawan, JournalisNews.com -Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba di Komplek Yuka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Jumat, 31 Mei 2024.

 

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Irwan (33) dan rekannya Sutrisno (33)

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, 6 plastik klip kosong, 1 buah pipet runcing, dan 1 buah dompet kain.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang resah dengan maraknya jual beli narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari warga terkait aktivitas jual beli narkoba di Komplek Yuka, kami segera melakukan penyelidikan mendalam. Penangkapan berhasil dilakukan pada Jumat sore sekitar pukul 18.00 WIB,” ungkap AKP Ismail Pane, SH.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berharga untuk memerangi narkoba.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 hingga Pasal 117 Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009.Dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” bebernya.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen dalam perang melawan narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1