25 C
Medan
Kamis, April 16, 2026
BerandaDaerahPemkab Nagan Raya Kembali Kalah Dalam Upaya Hukum Melawan Apel Green Aceh

Pemkab Nagan Raya Kembali Kalah Dalam Upaya Hukum Melawan Apel Green Aceh

Date:

Berita Terkini

256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggan Bagi Daerah

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Wali Kota Tebing Tinggi, H....

Wabup Dairi : Pesan Paskah 2026: Kebangkitan Kristus Sumber Harapan Baru dan Pedulian Terhadap Sesama

  Dairi, JournalisNEWS.com –Bupati Dairi yang diwakili Wakil Bupati Dairi,...

 

Banda Aceh, JournalisNEWS.com – Yayasan Apel Green Aceh Menang atas gugatan Banding oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, dengan akta registrasi Perkara Nomor :9/G/K/2024/PTUN.BNA tertanggal 06 Maret 2024.

Sebelumnya, pada 20 Febuari 2024, Yayasan Apel Green Aceh telah menang di Komisi Informasi Aceh (KIA) Banda Aceh, Dalam keputusan siding tersebut Majelis Hakim Komisioner membacakan amar putusan yang menerima permohonan Rahmad Syukur selaku Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh dan menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Apel Green Aceh merupakan informasi terbuka. Majelis Hakim memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai termohon untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan setelah keputusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis Hakim Komisioner memerintahkan Pemerintah Kabupaten Raya untuk mencabut dan membatalkan lembar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan angka 93, yang merupakan lampiran dari Keputusan PPID Kabupaten Nagan Raya Nomor 500.8/2/kpts/2023 tentang Klasifikasi Informasi Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, pada tanggal 15 Mei 2023. Selah keputusan kia pemerintah Nagan Raya tidak terima atas keputusan Komisi Informasi Aceh maka melakukan Banding ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, dengan no Nomor :9/G/K/2024/PTUN.BNA tertanggal 06 Maret 2024.

Putusan sidang PTUN Banda Aceh dengan Nomor :9/G/K/2024/PTUN.BNA , Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan perkara dengan poin-poin sebagai berikut. (1) Majelis hakim mmenolak keberatan dari pemohon keberatan untuk seluruhnya. (2)Menguatkan Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor:018/XI/KIA-PS.A/2023 tanggal 20 febuari 2024. (3) menghukum pemohon keberatan Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Dengan adanya keputusan ini, maka Apel Green Aceh mendesak Pemkab Nagan Raya untuk segara mengeksekusi putusan. “Apel Green Aceh juga akan melaporkan dugaan percemaran ini ke Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan dan Kementrian Investasi agar segera mengevaluasi Izin PT. Beurata Subur Persada atas dugaan percemaran sungai Krueng Trang di hari kemerdekaan Indonesia tersebut” Tegas Direktur Apel Green Aceh, Rahmat Syukur. Kamis (30/5/2024).

Apel Green Aceh berharap Pj Bupati Nagan Raya bisa menevaluasi Kadis dan Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan agar kedepan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. “Dengan ada dua keputusan tersebut, kedepannya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya bisa mempublis setiap hasil Lab yang di ambil oleh dinas tersebut ke halayak ramai, sehingga publik mengetahui,”jelas Syukur. (Ibnu)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1