32 C
Medan
Selasa, Maret 17, 2026
BerandaDaerahGelar Operasi Antik 2024,Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Berhasil Menyita 12,84 Gram...

Gelar Operasi Antik 2024,Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Berhasil Menyita 12,84 Gram Sabu,20 Orang Tersangka Ditangkap

Date:

Berita Terkini

Sekda Jalan Berutu Buka Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPAD Pakpak Bharat Tahun 2027

  Pakpak Bharat, JournalisNEWS.com -Sekretaris Daerah Pakpak Bharat Jalan Berutu,...

Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Pasar Tradisional Singgabur

    Pakpak Bharat, JournalisNEWS.com - Bupati Pakpak Bharat Franc bernhard...

Tanjung Balai, JournalisNews.com – Selama pelaksanaan operasi Antik (Anti Narkotik) yang berlangsung dari tanggal 1 s/d 20 Mei 2024, Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu – sabu seberat 12,84 gram,Ganja 2,57 gram dan pil ekstasi sebanyak 54 butir dari para tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 20 orang,16 orang laki – laki dan 4 orang perempuan.Dengan jumlah kasus 14 kasus.

Hal tersebut terungkap saat Kapolresta Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara,SH SIK MH dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Renold Silalahi,SH bersama KBO Sat Narkoba Iptu L.Simatupang memimpin press release yang berlangsung didepan Mapolresta Tanjung Balai Jl Jend Sudirman no.33 Tanjung Balai.

Di hadapan para awak media, Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi menegaskan bahwasanya Polres Tanjung Balai berkomitmen akan memberantas setiap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.Polres Tanjung Balai merupakan Satwil Imbangan.

“Polres Tanjung Balai berkomitmen menindaklanjuti INPRES No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,sebagai bukti keseriusan Polres Tanjung Balai dalam memberantas segala bentuk tindak pidana penyahgunaan narkotika,” ungkap AKBP Yon Edi.

Ianya menambahkan,pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman terhadap para tersangka yakni pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang – undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun.

“Berikutnya,pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) undang – undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.Ancamannya pidana hukuman mati dan/atau pidana penjara selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat dilakukan,”pungkasnya.

AKBP Yon Edi juga dalam kesempatan itu berpesan kepada masyarakat agar menjauhi penggunaan narkoba sehingga dapat menghindari bahayanya buat kesehatan tubuh,tandasnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1