Batu Bara, JournalisNews.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry,S.H melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki- laki, diduga penadah pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHP.
Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 58/ V/ 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 09 Mei 2024 dan Nomor : Sp.Kap / 68 / V/ RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 09 Mei 2024 Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap
Deny Yaprizal (40) warga Desa Gelam Sei Serimah Kec.Bandar Khalifah Kab. Batu Bara atas laporan korbannya Harun (53) warga Dusun III Kandangan Desa Kandangan Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara.
Menurut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H.Damanik,S.H.,M.H melalui
Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry
pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian berupa 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Realme Hijau Toska.
“Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Dusun III Kandangan Desa Kandangan Kec.Laut Tador Kab.Batu Bara awalnya korban sedang tidur di dalam rumah milik adiknya bernama Zaitunlalu korban terbangun pada pukul 02.00 dan melihat pintu belakang sudah terbuka, setelah itu korban membangun kan adiknya dan beserta suami adiknya dan mengecek ke belakang dan memberitahu bahwa rumahnya sudah di maling orang,”terang Ipda Ade Sundoko Masry.
Sambungnya,kemudian korban dan adiknya mengecek barang-barang yang hilang dan diketahui bahwasanya HP vivo Y01 warna biru ,uang sejumlah Rp 650,000,00 dan 1 buah tabung gas lpg 3 kg telah hilang dalam rumahnya.
“Selanjutnya korban dan beserta adiknya keluar rumah mengecek dan mencari pelaku namun tidak ketemu korban mengalami Kerugian sebesar Rp 3.150.000 (Tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah),”sebut Kanit lagi.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.
Menerima laporan korban,selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Indrapura pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 23.00 mendapat informasi bahwa di duga pelaku penadah sedang berada di rumahnya di Dusun II Desa Gelam Sei Serimah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai.
“Berikutnya pelaku yang di amankan mendapat HP dari tersangka Danni Sitorus yang sudah diamankan di Kecamatan Bandar Kalipah. Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura berangkat ke lokasi rumah pelaku dan berhasil mengamankan Denny Yaprizal, di intrograsi pelaku mengakui perbuatanya sehingga pelaku di bawa ke Mapolsek Indrapura guna proses lebih lanjut.(JN -Abdul Halil)