Senin, Mei 20, 2024
spot_img
spot_img
Berandamedan utaraTersangka Pembacokan di Belawan Diancam UU Darurat No 12 Tahun 1951

Tersangka Pembacokan di Belawan Diancam UU Darurat No 12 Tahun 1951

Belawan, JournalisNews.com – Unit Reskrim Polsek Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam terhadap korbannya Lukmanul Hakim yang terjadi pada Senin, 6 Mei 2024 di Jalan Sumatera, Belawan.

 

Tersangka yang berhasil ditangkap tiga hari kemudian adalah M. Hanafi (22), yang berhasil diamankan di Jalan Deli, Belawan pada Kamis, 9 Mei 2024 pukul 22.30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, SIP menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan ini bermula saat korban bersama temannya sedang duduk di sebuah kafe di Jalan Sumatera.

“Tiba-tiba, tersangka datang membawa sebilah parang dan langsung membacok korban, mengenai pergelangan tangan. Saksi bernama Yuda, berhasil melerai kejadian tersebut, sehingga korban dapat melarikan diri, namun sempat dikejar oleh tersangka,”terang Kapolsek.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belawan, Unit Reskrim Polsek Belawan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Kamis, 9 Mei 2024, keberadaan pelaku berhasil diketahui di Jalan Deli, Belawan, dan langsung kami lakukan penangkapan,sambungnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polsek Belawan juga berhasil menyita satu buah parang sebagai barang bukti.

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. *Tersangka akan dijerat*
*Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun* ,”sebutnya Kapolsek mengahiri.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Belawan dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak pidana. Polsek Belawan berharap agar masyarakat tetap tenang dan percaya kepada institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap warga.(JN -Abdul Halil)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments